BPH Migas Pastikan BBM Subsidi di Padang Tepat Sasaran

BPH Migas | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2020 12:24 WIB
Hal ini bertujuan agar tidak disalahgunakan menjadi BBM industri karena jenis BBM subsidi bukan objek niaga.
Hal ini bertujuan agar tidak disalahgunakan menjadi BBM industri karena jenis BBM subsidi bukan objek niaga. (Foto: BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPH Migas memberikan sosialisasi dan tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502. Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota Padang, Kamis (3/9).

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.

Komite BPH Migas Henry Ahmad menegaskan badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), jenis minyak solar, dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus tahu siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Karena ini merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga," ujar Henry berdasarkan keterangan resmi, Padang, Sabtu (5/9).

Henry melanjutkan, keputusan BPH Migas ini seharusnya sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020, namun karena kondisi Covid-19 maka semua ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.

Senada, SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta mengimbau masyarakat memakai Pertamina Dex atau DEXlite untuk kendaraan yang selama ini memakai solar atau disel.

Tujuannya agar perjalanan tidak terhambat dan tidak perlu antre karena bebas mau membeli berapa pun.

"DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi solar bersubsidi," ujar Wira.

Kriteria konsumen pengguna JBT:

  1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan
  2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan,
  3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER