Pemerintah tengah menggelontorkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta demi meringankan beban mereka dari tekanan ekonomi akibat virus corona. BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 15,7 juta pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Meski demikian, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyebut sejauh ini pihaknya baru berhasil mengumpulkan 14,2 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan itu.
Dari jumlah tersebut pun katanya, baru sebanyak 11,3 juta yang telah tervalidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk pekerja yang belum menerima, bagaimana cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai bagian dari program BLT Pekerja?
Menurut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pekerja harus meyakinkan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat itu adalah, penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja penerima upah.
Kedua, calon penerima bantuan juga harus tercatat sebagai peserta BPJamsostek yang aktif sampai dengan Juni 2020, peserta aktif program jaminan sosial BPJamsostek yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
"Peserta bisa mengonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan apakah data nomor rekening sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan," tutur Irvansyah kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, peserta BPJamsostek juga bisa melihat langsung di situs resmi, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dari sana, peserta bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar atau belum.
"Jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJamsostek," imbuh Irvansyah.
Ia bilang pihaknya masih memberikan kesempatan bagi perusahaan dan pekerja yang ingin mendaftarkan diri dengan memperpanjang masa pendaftaran pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan BLT hingga 15 September 2020.
Dalam proses perpanjangan waktu tersebut, Utoh menjelaskan perusahaan bisa menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp5 juta ke BPJamsostek. Penyampaian itu bisa dilakukan melalui HRD.
"Penyampaian oleh HRD dapat dilakukan melalui aplikasi Sisem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP)," terang Irvansyah.
Oleh karena itu, pekerja harus segera menyerahkan data nomor rekeningnya yang masih aktif ke perusahaan. Pekerja juga bisa mendorong perusahaan tempatnya bekerja agar menyampaikan data karyawan ke BPJamsostek.