Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pemberi kerja atau perusahaan, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu menunda pembayaran sebagian iuran program Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Aturan ditetapkan Jokowi pada 31 Agustus lalu, diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 1 September.
Pasal 17 ayat 1 PP itu menjelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran Jaminan Pensiun dari pekerja sebesar satu persen dari upah pekerja. Kemudian, pemberi kerja wajib membayarkan serta menyetorkan iuran Jaminan Pensiun menjadi dua persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian iuran Jaminan Pensiun itu wajib dibayarkan dan disetorkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu.
"Sebagian iuran Jaminan Pensiun sisanya, yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP diberikan penundaan pembayaran, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022," tulis PP 49/2020, dikutip Senin (7/9).
Penundaan pembayaran sebagian iuran itu diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja dengan skala usaha menengah dan besar yang memenuhi persyaratan.
Mengutip Pasal 18, beberapa syarat yang dimaksud adalah kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama yang usahanya terganggu oleh pandemi corona, sehingga berdampak pada penurunan omzet penjualan/pendapatan bulanan lebih dari 30 persen dan datanya disampaikan dengan surat pernyataan.
Syarat lain, pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020 dan telah melunasi iuran Jaminan Pensiun sampai dengan Juli 2020 atawa mendaftarkan pekerjanya setelah Juli 2020 dan membayarkan sebagian iuran.
Namun, pemberi kerja yang terdampak harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, penundaan pembayaran tidak berlaku otomatis.
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi atas permohonan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima.
Apabila permohonan penundaan bayar iuran Jaminan Pensiun diterima dan telah diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran dalam waktu satu hasil usai verifikasi.
Pemberitahuan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemberi kerja skala usaha mikro dan kecil diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Berlakunya penundaan pembayaran satu hari sejak diterima pemberitahuan dari pemberi kerja skala usaha mikro dan kecil," tulis Pasal 21.