Kementerian Keuangan mengalokasikan dana otonomi khusus (Otsus) sebesar Rp19,98 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Angka ini meningkat 2,2 persen dari dana Otsus tahun 2020 yang sebesar Rp19,55 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dana Otsus tersebut akan diberikan kepada tiga provinsi yakni Papua, Papua Barat dan Aceh.
"Dana Otsus difokuskan untuk pengembangan sarana teknologi informasi dan komunikasi serta perluasan akses peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan," ujar Sri Mulyani kepada Komite IV dan Tim Anggaran Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat tahun depan sebesar Rp7,8 triliun atau naik 3,3 persen dari APBN 2020 yang sebesar Rp7,5 triliun.
Sementara Provinsi Aceh akan menerima dana otsus dengan nilai sama dengan Papua dan Papua Barat yakni mencapai sebesar Rp 7,8 triliun. Dana otsus untuk provinsi ini juga naik sebesar 3,3 persen dari 2020.
Sedangkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus justru mengalami penurunan. Tahun depan pemerintah hanya mengalokasikan sebesar Rp4,3 triliun atau turun 1,7 persen dari posisi 2020 yang sebesar Rp 4,4 triliun.
Di luar anggaran otsus ada pula anggaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1,32 triliun seperti tahun lalu. "Dana otsus dan keistimewaan DIY untuk tahun depan dalam rangka tetap mendukung pemulihan ekonomi pasca covid-19 dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk pasar tradisional," tutur Sri Mulyani.
Ia melanjutkan dana otsus juga untuk penguatan peranan APIP dalam mengevaluasi capaian kinerja dari sisi pelaksanaan anggaran dan output. "Serta untuk mendukung pemulihan pasca covid-19 terutama di bidang home industry dan pariwisata," tandasnya.