Kemenkeu Harap Insentif Pajak Kerek Daya Saing EBT

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 17:43 WIB
BKF Kemenkeu berharap insentif pajak dari pemerintah bisa meningkatkan daya saing sektor energi panas bumi atau energi baru terbarukan (EBT) Indonesia.
BKF Kemenkeu berharap insentif pajak dari pemerintah bisa meningkatkan daya saing sektor energi panas bumi atau energi baru terbarukan (EBT) Indonesia.(ANTARA FOTO/Anis Efizudin).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu berharap insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah bisa meningkatkan daya saing sektor energi panas bumi atau energi baru terbarukan (EBT) Indonesia.

Saat ini, Kemenkeu telah memberikan insentif pajak berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan pajak masuk (tax allowance) bagi pihak yang akan mengembangkan industri hulu panas bumi. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada industri yang melakukan tahap eksplorasi.

"Insentif fiskal ini dimaksudkan untuk menurunkan biaya energi panas bumi dan menurunkan harga (jual energi). Jadi bisa lebih kompetitif," ujar Febrio di acara Digital Indonesia International Geothermal Convention (DIIGC) 2020, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febrio, insentif fiskal tentu akan membuat beban industri berkurang dari segi kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Dengan begitu, alokasi anggaran yang semula perlu digunakan untuk membayar pajak secara penuh bisa dialihkan untuk mendukung operasional dan investasi.

Selanjutnya, hal ini diharapkan bisa membuat harga produksi dan jual panas bumi lebih rendah di pasaran. Ketika harga lebih rendah, namun manfaat lebih banyak, maka pasar akan melirik panas bumi sebagai sumber energi yang akan digunakan.

"Ini juga dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di energi panas bumi, termasuk pembiayaan dan fasilitas mitigasi risiko yang bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan sebagai mitigasi risiko pada tahap eksplorasi proyek-proyek energi panas bumi," terangnya.

Peningkatan investasi, sambungnya, juga dilakukan dengan percepatan izin investasi secara online. Dengan begitu, niat investasi nantinya tidak 'putar arah' karena urusan administrasi dan birokrasi yang lama.

Febrio mengatakan pemerintah juga mendukung rencana penetapan standar harga acuan bagi energi panas bumi ke depan. Saat ini, aturannya sedang disiapkan.

"Pemerintah sedang mengusulkan mekanisme penetapan harga terbaik, tidak hanya untuk energi panas bumi, tetapi juga untuk semua energi terbarukan dalam hal harga listrik. Mekanisme penetapan harga ini diharapkan dapat menjadi pendorong pengembangan energi panas bumi dan energi terbarukan secara umum sehingga menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan energi fosil," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyatakan perkembangan sektor energi panas bumi sejatinya tidak hanya memberi kontribusi bagi keberlanjutan energi nasional ke depan, termasuk demi mencapai target bauran energi baru terbarukan mencapai 23 persen pada 2025. Namun, kontribusinya juga langsung terasa dalam bentuk pendapatan negara.

"Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tahunan yang signifikan rata-rata 33,8 persen pada PNBP. Pada 2020, pendapatan (negara) dari panas bumi diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun berdasarkan Perpres 72/2020 dan diharapkan tumbuh 7,1 persen pada 2021," pungkasnya. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER