Bank Indonesia (BI) akan tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi," ujar Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Senin (14/9).
Jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap berjalan seperti jam operasi kenormalan baru, layanan tersebut yakni Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Penarikan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 06.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB
Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIB
3. Layanan Kliring Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 12.00 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB
Lihat juga:Softbank Jual Arm ke NVIDIA Rp598 Triliun |
Kemudian, jam operasi moneter valas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB
Adapun Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB.
Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.