Ekonom Ungkap Urgensi Revisi UU LPS Dibanding UU BI

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 10:56 WIB
Ekonom Aviliani menilai revisi Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2004 tentang LPS lebih penting ketimbang revisi UU Bank Indonesia.
Ekonom Aviliani menilai revisi Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2004 tentang LPS lebih penting ketimbang revisi UU Bank Indonesia.(CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai revisi Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih penting ketimbang revisi UU Bank Indonesia (BI).

Pasalnya, tantangan pemerintah dalam menjaga kesehatan industri perbankan pasca pandemi covid-19 akan lebih besar pada tahun mendatang. 

Misalnya, kata Aviliani, potensi banyaknya sektor usaha yang tak bisa pulih dan membuat kredit macet melonjak. Hal ini dapat berdampak pada terkurasnya permodalan perbankan (Capital Adequancy Ratio) sehingga membuat bank membutuhkan suntikan modal besar untuk dapat bertahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang harus dicermati adalah kemungkinan ada beberapa sektor riil yang tidak bisa bertahan, artinya ketika ekonomi sudah membaik dia tidak bisa recovery. Berarti akan banyak kredit macet yang muncul sementara program restrukturisasi kredit berakhir," ujarnya dalam diskusi bertajuk Rapor Industri Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi, Selasa (15/9).

Aviliani melihat keterlibatan LPS untuk menyelesaikan masalah tersebut penting diatur agar pemerintah tak kelimpungan mencari suntikan modal salah satunya lewat investor asing.

Dalam hal ini, LPS dapat menanggung aset perbankan yang buruk, sementara aset yang dinilai masih bagus bisa diserahkan kepada investor.

Selama ini UU LPS hanya membolehkan lembaga tersebut melakukan penanganan setelah bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya negara merogoh kocek lebih dalam untuk menyehatkan bank.  

"Sekarang yang jadi wacana, bagaimana ketika bank masuk dalam pengawasan intensif itu boleh diserahkan ke LPS. Apalagi kalau bank bermasalah biasanya investor tidak mau ambil bad asset-nya, karena ketika diambil maka top up dananya sangat besar," imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR fraksi PKB Fathan Subchi memastikan parlemen telah meminta pemerintah untuk menunda pembahasan revisi UU BI lantaran menuai polemik.

Ia juga memaparkan hingga saat ini pihaknya tak menyetujui perubahan UU BI terutama terkait pasal-pasal yang membuat independensi bank sentral tergerus. Tak hanya itu ia juga bilang bahwa pemerintah tak perlu mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan dari OJK kepada Bank Sentral dalam revisi UU tersebut.

"Saya tegaskan tidak ada dewan moneter, tidak ada perubahan. Kelembagaan tetap. Kewenangan OJK juga tetap dan kewenangan BI juga tetap. Draft yang beredar di luar itu kami dapat pastikan, bahwa hasil komunikasi secara formal dengan pemerintah, tidak ada satu perubahan yang cukup signifikan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER