BPJS Kesehatan menyatakan telah melunasi seluruh utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit (RS) sampai dengan 31 Agustus 2020. Sebelumnya, BPJS Kesehatan terlilit utang jatuh tempo kepada RS mencapai Rp14 triliun berdasarkan catatan pada awal tahun ini.
"Saat ini, program ini (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) sudah mampu melunasi semua utang RS, sehingga pada 1 Juli 2020 tak ada lagi gagal bayar," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Kamis (17/9).
Per 31 Agustus, realisasi pembayaran BPJS Kesehatan untuk periode 1 Januari hingga 31 Agustus mencapai Rp71,33 triliun. Rinciannya, untuk pembayaran klaim RS sebesar Rp67,29 triliun, apotek dan farmasi Rp3,14 triliun, klinik utama Rp724,20 miliar, dan optik Rp180,27 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum, ini sangat membantu cash flow (arus kas) RS, karena per 31 Agustus 2020 utang klaim jatuh tempo itu sudah nol. Tidak ada lagi utang jatuh tempo," imbuhnya.
Namun, kata dia, eks PT Askes (Persero) itu masih memiliki utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp1,75 triliun. Selain itu, terdapat tagihan kotor yang belum diverifikasi atau Out Standing Claim (OSC) sebesar Rp1,37 triliun.
BPJS Kesehatan sendiri telah menerima iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar di muka dari pemerintah senilai Rp36,44 triliun pada Agustus 2020 untuk pembayaran Januari-September. Berdasarkan paparan Fahmi, rata-rata pembayaran PBI dari APBN setiap bulannya sebesar Rp4,03 triliun.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) lalu. Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Lalu, peserta mandiri kelas II, naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri kelas I Rp160 ribu, mandiri kelas II Rp110 ribu, dan mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan.
Namun, kenaikan hanya berlangsung selama 3 bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni mandiri kelas I Rp80 ribu, mandiri kelas II Rp51 ribu, dan mandiri kelas III Rp25.500 per peserta per bulan. Namun, tarif lama ini hanya berlaku dari April-Juni 2020, karena kembali naik pada Juli 2020.