Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pengguna sepeda untuk memenuhi tujuh kelengkapan keselamatan saat berkendara di jalan raya maupun lalu lintas umum.
Tujuh kelengkapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid itu dirilis pada 14 Agustus 2020.
Kelengkapan keselamatan yang harus dipenuhi, yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perlengkapan keselamatan ini berlaku untuk sepeda yang digunakan untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, hingga saat kondisi jalanan berkabut.
"Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda," jelasnya.
Khusus untuk spakbor, kelengkapan ini tidak wajib atau dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Lebih lanjut, Permenhub juga mewajibkan setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah agar memiliki fasilitas tempar parkir untuk sepeda.
Maka dari itu, Budi berharap aturan ini juga mendapat dukungan dari pihak lain, seperti mengadakan fasilitas parkir sepeda. "Kami berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda," ujarnya.
Di sisi lain, Permenhub memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya. Aturan bisa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.