Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan China hanya melarang produk makanan laut (seafood) olahan yang berasal dari eksportir PT Putri Indah.
Larangan ini hanya berlaku untuk perusahaan tersebut dan tak berdampak terhadap perusahaan lain.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo Sumiyanto membenarkan China melarang produk makanan laut olahan dari Putri Indah lantaran ditemukan jejak patogen virus corona pada kemasan produk seafood tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP sedang melakukan investigasi terhadap penemuan patogen virus corona di kemasan produk seafood milik Putri Indah.
"Kami diberikan batas waktu untuk investigasi satu minggu. Investigasi dilakukan sejak 18 September 2020 kemarin," ungkap Widodo kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/9).
Ia mengatakan akan mencari tahu dari mana patogen virus corona itu menempel pada kemasan produk seafood milik Putri Indah. Sejauh ini, Widodo belum bisa membeberkan temuan awal dari investigasi yang dilakukan.
"Kami sedang lakukan investigasi, setelah itu kami laporkan hasil investigasinya termasuk penjelasan kenapa-kenapanya. Itu kan banyak soal untuk virus corona, itu yang terkena kemasan di luar, bukan pada ikannya," terang Widodo.
Ia mengaku terus berkomunikasi dengan pihak China. Sejauh ini, Indonesia sudah bekerja sama dengan Negeri Tirai Bambu tersebut dalam hal kesetaraan sistem mutu dari setiap produk yang diekspor.
"Jadi sistemnya untuk ekspor, Putri Indah harus dapat izin ekspor dari China yang didaftarkan oleh Indonesia. Jadi tidak tiba-tiba ekspor. Izin China diberikan atas jaminan pemerintah Indonesia," jelas Widodo.
Sebelumnya, mengutip Strait Times, China dikabarkan melarang produk makanan laut olahan yang berasal dari Putri Indah karena ditemukan jejak patogen virus corona. Kantor Bea Cukai China mengatakan partikel virus corona ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku.
Namun, perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara itu tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait larangan yang dikeluarkan oleh otoritas China. Diketahui, saat ini China memperketat produk impor dan makanan beku di tengah merebaknya pandemi virus corona.
Larangan kali ini bukan pertama kali terjadi, sejak Juni lalu China telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan jejak patogen pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut. Pada awal September 2020 lalu, bea cukai China melaporkan hanya enam dari lebih dari 500 ribu sampel yang dinyatakan positif corona.
Pada Juli 2020 lalu, China melarang beberapa makanan, termasuk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador. Administrasi umum bea cukai China, Bi Kexin mengatakan sampel yang diambil dari kemasan udang Whiteleg yang diimpor di pelabuhan Dalian dan Xiamon terpapar virus.
(aud/stu)