Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melarang kerabat dan keluarganya untuk terlibat dalam perizinan bisnis ekspor benih lobster. Hal ini terkait dengan dicabutnya aturan yang melarang ekspor benih lobster.
"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu," ujarnya, dilansir Antara, Selasa (7/7).
Lebih lanjut ia mengaku tak mempersoalkan cibiran banyak pihak atas keputusannya mengizinkan ekspor benih lobster. Toh, keputusan itu sudah melalui kajian ilmiah dan mengikuti prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Tujuan aturan itu, Edhy mengklaim justru untuk menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan termasuk mendorong majunya budidaya lobster nasional. Tanpa mengabaikan keberlanjutannya.
"Saya tidak peduli di-bully (perundungan). Yang penting, saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat bisa makan. Itu sesuai perintah Presiden (Jokowi)," jelasnya.
Bahkan, Edhy mengaku siap untuk diaudit terkait keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor.
Mengenai ada orang dekatnya yang menerima izin, Edhy mengaku tidak tahu menahu.
"Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka," imbuh dia.
Pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri, apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
Ia mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Ini karena perusahaan/koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.
Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020.
Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepas-liarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor.