PPATK Tindaklanjuti Temuan ICIJ soal Dugaan 'Uang Panas'

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 17:55 WIB
PPTAK menegaskan tidak akan menoleransi bank yang terbukti sengaja tidak melaporkan transaksi yang mencurigakan.
PPTAK menegaskan tidak akan menoleransi bank yang terbukti sengaja tidak melaporkan transaksi yang mencurigakan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae memastikan akan menindaklanjuti temuan Konsorsium Internasional Jurnalis Investigatif (ICIJ) soal dugaan aliran 'uang panas' yang mampir ke bank-bank di Indonesia.

Ia memastikan tidak akan menoleransi jika ada bank yang terbukti sengaja tak melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan yang diungkap ICIJ tersebut.

"PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap info seperti ini kepada publik. Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia menyatakan bahwa informasi Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) soal aliran 'uang panas' tersebut tidak berasal dari sumber yang resmi.

Pasalnya, dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan investigasi tersebut berasal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

FinCEN sendiri merupakan mitra Financial Intelligence Unit (FIU) dari PPATK dan tak pernah ada laporan yang masuk terkait aliran uang tersebut.

"Kami itu bergabung dengan Egmont Group (Egmont Group of Financial Intelligence Units). Saya sendiri saat ini Asia Pacific regional representative-nya. Merupakan kewajiban anggota untuk saling dukung dalam pertukaran informasi. Tapi bukan keharusan untuk semua negara anggota untuk menginformasikan apa saja yg dianggap mencurigakan," ujar Dian.

Menurut Dian, FinCEN memiliki proses internal untuk memastikan apakah dugaan mencurigakan itu kuat atau tidak ke arah pidana. Kata kunci nya tetap "suspicious" (mencurigakan)," imbuhnya.

Dian juga menampik bahwa sistem anti-pencucian uang hingga saat ini belum 100 persen bersih dari potensi uang hasil kejahatan. Banyak hal yang masih perlu diperbaiki, termasuk dalam hal kualitas pelaporan yang belum sepenuhnya berjalan

"Perbankan itu merupakan salah satu pelapor dari Laporan Transaksi Keuangan yg mencurigakan (LTKM) yg paling baik. Walaupun begitu kita tidak bisa mengingkari kalau masih ada hal-hal yang perlu kami perbaiki, yan perlu kami pertajam," tandasnya.

Dian menegaskan produk PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

[Gambas:Video CNN]

Karena itu, tegasnya, kerjasama PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain terus ditingkatkan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk penelusuran aset.

"Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktik-praktik intelijen keuangan internasional dan Undang-Undang yang berlaku," jelas Dian.

Sebagai informasi, ICIJ adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan 267 jurnalis investigasi dari 100 negara maupun kawasan. Salah satu hasil investigasi organisasi yang berbasis di Amerika Serikat ini yang terkenal adalah dokumen Panama (Panama Papers) pada 2016 lalu, yang berisi dugaan praktik pencucian uang dan penggelapan pajak sejumlah pejabat negara dan pengusaha ternama.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER