Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan jika penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat (SMS) adalah praktik dari pelaku financial technology (fintech) ilegal, yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan tawaran pinjol melalui SMS semakin marak. Oknum tersebut memanfaatkan bertambahnya kebutuhan masyarakat pada akses pendanaan akibat pandemi covid-19.
"Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal, yang tidak terdaftar di OJK. Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan OJK melarang fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar menawarkan produk atau promosi melalui SMS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 19 aturan itu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada konsumen dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal seperti email, SMS, dan voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Selain itu, setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI wajib mencantumkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK dalam setiap penawaran. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.
"Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan system credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman," katanya.
Ia tidak memungkiri tawaran pinjol ilegal semakin marak. Data Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah total fintech ilegal pada periode Juni saja mencapai 105 fintech ilegal.
Adrian mengungkapkan fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan selalu meminta akses semua data kontak di handphone.
"Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ucapnya.
Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 dan mengunjungi website resmi OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan Whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected] dan [email protected].