Obesitas Regulasi, Masih Ada 8.848 Aturan Izin Usaha di Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 19:31 WIB
Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan jumlah perizinan usaha di Indonesia terlalu banyak. Jumlahnya mencapai 8.848 peraturan dari pusat.
Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan jumlah perizinan usaha di Indonesia terlalu banyak. Jumlahnya mencapai 8.848 peraturan dari pusat.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengungkapkan jumlah perizinan usaha di Indonesia terlalu banyak. Jumlahnya mencapai 8.848 peraturan dari pusat.

"(Indonesia) obesitas regulasi. Di Indonesia jumlah aturan yang berhubungan dengan investasi di pusat ada 8.000an," ungkap Rosan dalam dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

Selain itu, aturan terkait perizinan usaha juga tertuang dalam 14.814 peraturan menteri, 4.337 peraturan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), dan 15.966 peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tumpang tindih. Jadi memang harus disempurnakan, ini akan dipangkas agar lebih baik" ucap Rosan.

Ia bilang penyempurnaan ini dilakukan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Rosan, pihaknya telah berbicara dengan berbagai konfederasi serikat buruh terkait rancangan aturan tersebut.

"Kami bertemu dengan enam konfederasi, tapi dua walk out (keluar). Ada empat konfederasi bahas lanjutan," kata Rosan.

Rosan bilang tetap menghormati keputusan dua konfederasi serikat buruh yang memilih tak ikut membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Yang penting, katanya, enam konfederasi tersebut sudah berbicara langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya yakin selalu ada dinamika, kami dengarkan semua masukan. Insya Allah hasil yang diputuskan terbaik untuk semua," jelas Rosan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baled) DPR Supratman mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen. Rencananya, DPR akan membahas klaster ketenagakerjaan pada Jumat (25/9).

"Mudah-mudahan besok bisa masuk ke klaster terakhir, bab IV tentang ketenagakerjaan," ucap Supratman.

Sejauh ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati 15 substansi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa substansi yang dimaksud, antara lain kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, penerapan perizinan berbasis risiko, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemudian, riset dan inovasi, tindak lanjut putusan WTO, penataan kewenangan perizinan berusaha, lembaga pengelola investasi, pengadaan lahan dan bank tanah, persyaratan investasi, sertifikasi jaminan produk halal, pencabutan peraturan daerah, kemudahan berusaha, dan penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium.

[Gambas:Video CNN]



(age/aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER