DPR Bakal Bahas Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan Besok

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 14:13 WIB
Baleg DPR menargetkan pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker bisa dimulai besok.
Baleg DPR menargetkan pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker bisa dimulai besok.(CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bisa dimulai besok. Klaster tersebut masuk dalam bab IV.

"Mudah-mudahan besok bisa masuk ke klaster terakhir, bab IV tentang ketenagakerjaan," ungkap Ketua Baleg Supratman dalam dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

Ia bilang pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah mencapai 95 persen. Pemerintah dan DPR sejauh ini membahas 10 pasal atau klaster dalam RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat panja," imbuh Supratman.

Meski klaster ketenagakerjaan belum dibahas secara formal, tapi Supratman mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan sejumlah kelompok buruh. Dari diskusi itu, DPR akan membahasnya dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Untuk melihat isu pokok yang terkait dengan upah minimum dan sebagainya," kata Supratman.

Ia bilang pihaknya dan pemerintah tak hanya akan membahas pekerja di sektor formal, tapi juga informal. Pasalnya, jumlah pekerja di sektor informal kini mencapai 90-100 juta orang.

"Mudah-mudahan lewat omnibus law ini bisa memberikan jaminan, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan daya saing semakin baik," jelas dia.

Secara keseluruhan, DPR dan pemerintah telah menyepakati 15 substansi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa substansi yang dimaksud, antara lain kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, penerapan perizinan berbasis risiko, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemudian, riset dan inovasi, tindak lanjut putusan WTO, penataan kewenangan perizinan berusaha, lembaga pengelola investasi, pengadaan lahan dan bank tanah, persyaratan investasi, sertifikasi jaminan produk halal, pencabutan peraturan daerah, kemudahan berusaha, dan penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER