Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pemerintah kemungkinan akan menarik klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Nantinya, kebijakan mengenai pendidikan akan mengacu pada aturan yang sudah ada.
"Seluruh yang terkait dengan klaster pendidikan, kemungkinan pemerintah akan menarik seluruhnya dan balik ke undang-undang eksisting," ungkap Ketua Baleg DPR Supratman dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).
Dengan dicabutnya klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, Supratman berharap tak ada lagi perdebatan soal klaster tersebut. Ia bilang beberapa pihak kini sedang memperdebatkan soal nirlaba dan badan hukum pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ramai dibahas sekarang karena ada perdebatan nirlaba dan badan hukum pendidikan dalam rangka untuk mencari keuntungan karena mekanisme perizinannya juga sebagai izin usaha," ucap Supratman.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Baleg DPR yang terus membahas klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker. Huda menilai RUU Ciptaker justru berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas Pendidikan.
"Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," ujar Huda.
Menurutnya, semangat yang dibawa RUU Ciptaker klaster pendidikan adalah liberalisasi pendidikan. Peran negara akan dibuat seminimal mungkin sehingga imbasnya penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar.
"Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya Lembaga-lembaga Pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya Pendidikan," kata Huda.
Selain itu, klaster pendidikan di RUU Ciptaker juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif, tidak ada kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.
Untuk itu, Huda menilai aturan baru sektor pendidikan di RUU Ciptaker nantinya akan memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia. Hal itu turut berdampak pada kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah.