Diskon Iuran BPJS Naker Untungkan Perusahaan Tertekan Covid

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 20:44 WIB
BPJS Watch menilai diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.
BPJS Watch menilai diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat menilai diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan akan meringankan beban arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan potongan iuran peserta untuk program program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 99 persen. Diskon diberikan selama enam bulan sejak Agustus hingga Januari 2021.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak berdampak langsung ke pekerja. Pasalnya, iuran JKK dan JKM selama ini dibayarkan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Keringanan) itu untuk membantu arus kas perusahaan, karena pekerja memang selama ini tidak pernah membayar JKK dan JKM karena dibayarkan perusahaan. Jadi, relaksasi itu untuk membantu perusahaan supaya tidak bayar 100 persen," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/9).

Ia menjelaskan, pembayaran iuran JKK selama ini berada di kisaran 0,24 persen hingga 1,74 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja setiap bulannya. Besaran iuran JKK semakin besar untuk pekerjaan berisiko tinggi. Namun, Timboel menjelaskan pada umumnya iuran JKK sebesar 0,24 persen.

"Kalau 2019 potensi iuran dari JKK sebesar Rp5,2 triliun setahun. Dengan relaksasi, bisa tidak terbayarkan Rp2,5 triliun dan ada potensi turun karena banyak PHK," jelasnya.

Sementara itu, iuran JKM dipatok sebesar 0,3 persen untuk semua jenis pekerja. Potensi raihan iuran dari JKM sendiri sebesar Rp2 triliun per tahun, sehingga BPJS Ketenagakerjaan berpotensi kehilangan pendapatan kurang lebih Rp1 triliun lewat relaksasi JKM.

Keringanan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana non Alam Penyebaran Covid-19.

Namun, Timboel mengkritisi Pasal 13 aturan tersebut yang memberikan syarat pemberi kerja yang berhak mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM adalah perusahaan yang telah melunasi iuran dua program itu sampai dengan Juli 2020.

Sementara itu, banyak perusahaan yang terdampak covid-19 sehingga tidak bisa mencicil iuran sebelum Juli 2020 sesuai dengan syarat relaksasi tersebut. Oleh sebab itu, Timboel menilai pemerintah perlu merevisi Pasal 13 sehingga semua perusahaan bisa menikmati relaksasi.

Selain itu, tunggak pembayaran iuran sebaiknya bisa dicicil untuk membantu perusahaan.

"Jadi, apakah semua perusahaan dapat relaksasi? Belum tentu juga. Jadi, seharusnya pasal 13 direvisi supaya siapapun berhak dapat itu," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER