Pemerintah membebaskan 99 persen iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Relaksasi ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak tekanan pandemi covid-19 bagi kalangan pelaku usaha.
Sayangnya, pengusaha beranggapan kebijakan tersebut tidak banyak membantu. Pun waktunya dinilai terlambat dan tak sesuai dengan ekspektasi pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan seharusnya relaksasi sudah dilakukan sejak Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soalnya, sekitar pertengahan Maret - April 2020, banyak perusahaan mulai kehilangan pendapatan dan kesulitan membiayai operasionalnya.
Pada awal masa pandemi itu pula, mereka mulai menunggak pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan demi tetap bisa menggaji karyawannya.
"Ada 116.705 perusahaan terdampak covid-19 yang mengajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan pada Mei 2020," ujarnya mengingatkan kepada CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (25/9).
Di samping itu, syarat yang diwajibkan untuk mendapat fasilitas relaksasi tersebut juga dinilai memberatkan. Dalam pasal 13 ayat (1) PP 49/2020 disebutkan bahwa keringanan iuran JKK dan JKM bisa diberikan setelah seluruh tunggakan di BPJS Ketenagakerjaan lunas hingga bulan Juli 2020.
"Jadi, ya, mereka (pengusaha) enggak bisa mendapatkan fasilitas juga. Memang membantu, tapi kan banyak perusahaan yang terpuruk, mungkin April, Mei mereka enggak bisa bayar. Jadi harus selesaikan itu dulu untuk dapat fasilitasnya," imbuh Shinta.
Ketidakpuasan pengusaha terhadap kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan juga disampaikan Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno.
Sejak awal, ia bercerita usulan pengusaha adalah pembebasan iuran selama 12 bulan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja, baik itu dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Kenyataannya, pemerintah hanya mendiskon iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen selama 6 bulan, yakni Agustus 2020 hingga Januari 2021. Sementara, relaksasi program JP hanya berupa penundaan sebesar 99 persen dalam periode yang sama dan iuran JHT tak mengalami keringanan sama sekali.
![]() |
"Tentu ini menimbulkan pertanyaan sense of crisis dan sense of agility pemerintah," terang dia lewat diskusi daring 'Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020'.
Diketahui, iuran JKK dan JKM merupakan kewajiban yang dibebankan sepenuhnya kepada pengusaha selaku pemberi kerja. Besarnya iuran JKK berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah (gaji pokok dan tunjangan) bergantung tingkat risiko lingkungan pekerjaan, sedangkan iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah.
Sementara, untuk iuran JHT dan JP yang besarannya masing-masing 5,7 persen dan 3 persen dari upah ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja.
Untuk JHT, pengusaha menanggung sebesar 3,7 persen dan pekerja menanggung 2 persen, sedangkan dalam iuran JP pengusaha menanggung 2 persen dan pekerja sebesar 1 persen.
Direktur Eksekutif Indef Ahmad Tauhid menilai seharusnya diskon iuran 99 persen yang diberikan kepada pengusaha tak terbatas pada JKM dan JKK, melainkan juga JHT dan JP. Sebab, hanya dengan hitung-hitungan kasar, dapat terlihat dampak relaksasi iuran yang kini tengah disosialisasikan itu sangat minim.
Pengusaha perhotelan (dengan tingkat risiko pekerjaan rendah) yang memiliki 300 pekerja berupah rata-rata sebesar 6,5 juta, misalnya, harus membayar iuran untuk JKT dan JKM sebesar Rp10,53 juta tiap bulannya.
Sementara, untuk JHT dan JP yang total tanggungannya mencapai 5,7 persen, uang yang harus dikeluarkan untuk membayar iuran mencapai Rp111,15 juta.
Jika dijumlahkan, total kewajiban iuran pengusaha perhotelan tersebut mencapai Rp121,68 juta per bulan. Artinya, jika yang dihilangkan hanya program JKK dan JKM, maka bantuan keringanan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha hotel itu tak sampai 9 persen.
"Hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu Rp29,2 triliun. Sementara, berapa sih premi yang dibayarkan pengusaha? Saya kira nggak sebesar itu dalam setahun. Dana yang dikelola BPJS ketenagakerjaan kan hampir Rp 400 triliun. Kalau di taruh di surat utang aja 60 persen dengan SBN 8 persen itu masih jauh lebih besar dari insentif yang diberikan ke pengusaha itu," tuturnya.
Belum lagi, pemerintah membatasi fasilitas relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan itu hanya pada perusahaan yang omzetnya merosot lebih dari 30 persen. Menurutnya, hal itu berpotensi membuat program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak efektif.
"Perusahaan yang terdampak di atas 30 persen, menurut saya, memang cukup banyak. Tapi kan nanti harus dibuktikan di laporan keuangan mereka dan perpajakan. Kalau ada kesalahan pencatatan keuangan bagaimana? Repot. Dan, kalau mereka disuruh ngurus ngapain juga, kan tidak terlalu besar (insentifnya). Bisa enggak efisien," ucapnya.
Karenanya, Tauhid menyarankan agar program relaksasi ini segera dievaluasi dan cara penyalurannya diubah dari semula pengajuan relaksasi oleh pengusaha jadi pemberian secara langsung dari pemerintah ke sektor-sektor usaha yang terdampak pandemi.
Apalagi, survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni dan Juli lalu menunjukkan sebanyak 82,29 persen Usaha Menengah Besar (UMB) dan 84,20 persen Usaha Mikro Kecil (UMK) pendapatannya menurun selama pandemi corona.
Bahkan, 55,32 persen pengusaha yang disurvei lembaga tersebut menyatakan tidak yakin dapat bertahan jika pandemi covid-19 tak segera reda dan mereka tidak memperoleh bantuan dari pemerintah.
"Dalam situasi ini BPJS ketenagakerjaan harusnya bisa memberikan lebih banyak. Karena kalau saya lihat data 80 persen perusahaan terdampak mulai dari pendapatan penurunan permintaan dan lain-lain," jelasnya.
Kendati demikian, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krisnadi berpandangan bahwa rendahnya insentif tersebut dapat dipahami melihat keterbatasan anggaran pemerintah di tengah pandemi.
"Kami menyadari harus sharing the pain (berbagi beban). Banyak dana tersedot di kegiatan covid-19 dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Jadi bagaimana lagi, enggak bisa semua dikasih, tapi yang penting-penting sudah lumayan, seperti keringanan listrik itu. Tinggal kalau bisa diperpanjang sampai benar-benar masuk fase pemulihan," tandasnya.