Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 126 fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal per September. Selain itu, SWI juga menciduk 32 entitas investasi serta 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan kini entitas usaha ilegal itu telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini," kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal kian banyak bermunculan di masyarakat karena mengincar masyarakat yang kesulitan maslah keuangan akibat covid-19.
Biasanya mereka mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi debitur saat penagihan.
Karena itu, kata Tongam, Satgas pun menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Hingga saat ini, total fintech ilegal yang telah ditutup SWI sejak tahun 2018 sendiri mencapai 2840 entitas.
"Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," imbuh Tongam.
Tongam juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.
Hal itu sesuai Pasal 43 Peraturan OJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. "Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari," ujar Tongam.
Selain itu, lanjut Tongam, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
Dari 32 entitas yang ditangani Satgas, 2 entitas melakukan perdagangan berjangka/forex ilegal; 3 entitas melakukan penjualan langsung (direct selling) ilegal; 2 investasi cryptocurrency ilegal; serta 25 entitas kegiatan lainnya.
Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Selanjutnya Satgas mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi memastikan terlebih dahulu apakah pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang serta memastikan produk investasi aman atau memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Masyarakat juga patut memperhatikan apakah pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran produk investasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait temuan 50 usaha pergadaian yang disebut di awal, jelas Tongam, diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari OJK sesuai dengan POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Agustus 2020 telah ada 143 entitas gadai ilegal yang ditindak. Meski demikian tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," tandasnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.