Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan rasio kredit bermasalah pada pinjaman online (pinjol) financial technology (fintech) meningkat di tengah pandemi covid-19.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar 7,99 persen pada Juli 2020. Posisi itu naik dari Juni 2020 yaitu 6,13 persen.
"Penurunan kualitas pembayaran bukan hanya terjadi di industri fintech lending, tetapi juga di lembaga jasa keuangan lainnya, seperti perbankan dan multifinance. Hal ini seiring dengan imbas pandemi corona," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan tren peningkatan kredit bermasalah mulai terjadi sejak Maret lalu. Saat itu, tingkat kredit bermasalah tercatat sebesar 4,22 persen, lalu tumbuh menjadi 4,93 persen pada April dan 5,1 persen pada Mei.
Bertambahnya tingkat kredit bermasalah membuat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 hari turun dari 93,87 persen di Juni menjadi menjadi 92,01 persen pada Juli 2020.
"Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah, semakin tinggi TWP, maka TKB semakin rendah," jelasnya.
Namun, Adrian mengatakan peningkatan rasio kredit bermasalah di industri fintech lending ini wajar. Kondisi ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, karena banyak nasabah atau perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi covid-19.
"Namun dengan TKB 92 persen dan TWP di bawah 8 persen masih di batas wajar industri fintech lending. Inilah yang perlu tetap dijaga agar kualitas pembayaran tetap baik," ucapnya.
Ketua Bagian Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menambahkan penyaluran pinjaman dari anggota AFPI berkurang dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Tercatat, outstanding pinjaman turun 11,67 persen dari Rp13,51 triliun pada Juni menjadi Rp11,93 triliun di Juli.
Namun, akumulasi pinjaman masih tercatat naik 32,36 persen dari Rp88,37 triliun pada Juni menjadi Rp116,97 di Juli.
"Industri fintech lending mengalami tantangan akibat pandemi, adalah kewajiban bersama asosiasi dan anggota untuk bersama-sama menjaga pertumbuhan positif industri ini agar perannya meningkatkan akses pendanaan kepada masyarakat underbanked akan terus meningkat," ujar Tumbur.