Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kumpulan perusahaan pinjaman online (pinjol), meminta dilibatkan dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengklaim industrinya memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu tercermin dari banyaknya masyarakat yang menikmati layanan pinjaman online.
Setidaknya hingga Juli 2020 sudah ada 26 juta peminjam yang menikmati layanan pinjol dari 663 ribu entitas peminjam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak berdiri pada 2016 lalu hingga Juli 2020, tercatat ada Rp116 triliun dana yang disalurkan kepada peminjam. Ia percaya bahwa industri fintech memiliki potensi menjanjikan untuk dilibatkan dalam program pemerintah.
"Besar harapan agar kami dari penyelenggara fintech lending di Indonesia mendapat official endorsement dari pemerintah terkait peranan industri fintech lending," ujarnya dalam diskusi daring AFPI, peran fintech pendanaan bersama dalam akselerasi penyaluran stimulus program PEN, Kamis (3/9).
Bila pemerintah dapat memberikan pengakuan resmi terhadap industri fintech atau P2P lending, maka pihaknya dapat mengambil porsi lebih besar dalam ekosistem pendanaan.
Terlebih lagi, ia menyebut sistem pinjaman online merupakan pilihan yang tepat menyalurkan dana kepada masyarakat selama pandemi covid-19.
"Dalam pandemi, dunia contact less (nirkontak) ekonomi menjadi sangat penting. Di sini lah industri fintech lending bisa memainkan peranan besar," lanjutnya.
Dari sisi pertumbuhan bisnis, industri pinjol pun diklaim berkembang pesat. Secara rinci, pada Januari-Juli 2020, tercatat pertumbuhan sebesar 134 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Meski industri fintech dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat lewat dunia digital secara cepat dan murah, namun hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pihaknya untuk dapat terlibat dalam ekosistem pendanaan yang lebih luas.
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi menyebut industri pinjol belum memiliki pengalaman yang memadai untuk menyalurkan dana dalam jumlah besar.
Ia menyebut untuk saat ini, belum ada aturan yang memungkinkan fintech untuk terlibat dalam penyaluran dana PEN. Namun, dia tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan aturan internal yang dapat merangkul industri pinjol.
"Kalau mau dilibatkan menyalurkan dana PEN, tentu yang penting dana pemerintah penyalurannya bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.