Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi Alimama Indonesia baik di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.
"Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/9).
Dikutip dari berbagai sumber, Alimama adalah aplikasi yang menjanjikan penghasilan tetap (fixed) kepada pengguna. Aplikasi ini belum terdaftar pada domain resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghasilkan uang, pengguna hanya perlu 'berbelanja' daring atau membuat transaksi belanja. Namun, uang pembeli tak benar-benar dibelanjakan. Nantinya, dana akan dikembalikan beserta komisi tertentu dari total harga belanja.
Untuk dapat 'berbelanja' dan mulai mendapat komisi, pengguna diharuskan melakukan menyetorkan uang atau top-up terlebih dahulu. Setoran tersebut nantinya akan digunakan sebagai modal berbelanja di lapak e-commerce.
Dengan demikian, semakin besar uang yang diisi ke dalam aplikasi dan kemudian dibelanjakan, semakin besar pula komisi yang ditawarkan.
Selain Alimama, SWI juga menciduk 31 entitas investasi tak berizin lain. Dari 32 entitas yang ditangani Satgas, 2 entitas melakukan perdagangan berjangka/forex ilegal; 3 entitas melakukan penjualan langsung (direct selling) ilegal; 2 investasi cryptocurrency ilegal; serta 25 entitas kegiatan lainnya.
Tongam meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi memastikan terlebih dahulu apakah pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang serta memastikan produk investasi aman atau memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Masyarakat juga patut memperhatikan apakah pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran produk investasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat juga:Alimama Masuk Radar Satgas Waspada Investasi |