Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan rata-rata imbal hasil pemupukan dana peserta lewat manajer investasi (MI) sebesar 8 persen per tahun.
CEO Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan target tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Target imbal hasil yang dihasilkan dari sisi pemupukan adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun. Jadi pada waktu awal tahun, kurang lebih depositonya memang sekitar 6 sampai 7 persen," ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Infobank, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Mandiri Manajemen Investasi atau yang dikenal dengan Mandiri Investasi sendiri merupakan salah satu MI yang ditunjuk sebagai mitra pengelola dana pemupukan Tapera.
Penunjukan tersebut, kata Alvin, sudah melalui proses yang cukup komprehensif cukup dalam melalui beauty contest dan juga due diligence yang dilakukan sejak awal tahun 2020.
Nantinya dana pemupukan Tapera akan dikelola melalui kontrak investasi dana Tapera (KIDT) baik yang konvensional maupun Syariah.
"Tapera akan menyerahkan sejumlah dana kepada kontrak investasi kolektif (KIK) dana Tapera yang dibentuk antara manajer investasi dan Kustodian bank," tuturnya.
Dari penyerapan itu KIDT akan mendapatkan unit penyertaan berupa dana yang oleh manajemen investasi akan ditempatkan kepada KIK dengan berbagai macam underlying.
"Bisa berbentuk instrumen pasar uang yaitu deposito ataupun obligasi yang kurang dari 1 tahun bisa juga berbentuk obligasi pemerintah obligasi daerah maupun juga surat berharga perumahan," lanjut Alvin.
Selain itu, dana juga biasa ditempatkan dalam instrumen saham. Namun karena dianggap beresiko tinggi, jumlah portofolio dalam instrumen ini masih dibahas lebih lanjut.
"Mungkin masih ada arahan lebih lanjut karena memang tingkat volatility yang diharapkan sepertinya tidak akan terlalu besar," imbuhnya.
Produk investasi alternatif lainnya juga telah disiapkan untuk mendukung sisi pembiayaan perumahan baik itu kontrak investasi kolektif efek beragun aset dengan aset berupa KPR.
"Kemudian ada EBA SP atau surat penyertaan, kemudian reksa dana penyertaan terbatas di bidang perumahan, KIK Dire dan KIK Dinfra khusus untuk yang berbentuk perumahan," tandasnya.