Hitungan Kemenkeu, Sertifikasi Halal Gratis Perlu Rp12,6 T

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 15:05 WIB
Kemenkeu menyatakan kebutuhan anggaran sertifikasi halal gratis bagi 3,7 juta pelaku UMKM mencapai Rp12,6 triliun
Kemenkeu menghitung total kebutuhan anggaran untuk proses pengurusan sertifikat halal bagi UMKM mencapai Rp12,6 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan mengatakan total kebutuhan anggaran untuk sertifikasi halal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mencapai Rp12,6 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andi Hadiyanto mengatakan angka tersebut adalah asumsi jika biaya sertifikasi halal ditetapkan sebesar Rp3,4 juta oleh pemerintah.

"Berdasarkan data BPS jumlah pelaku mikro kecil yang makanan minuman sekitar 3,7 juta kalau biaya sertifikasi ini, kalau Rp3,4 juta per sertifikat total kebutuhan dananya Rp12,6 triliun," ujarnya dalam rapat bersama komisi VIII DPR, Senin (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kebutuhan anggaran bisa ditekan menjadi Rp12,5 triliun jika industri menengah besar yang jumlahnya mencapai 66,2 ribu diberikan tarif sertifikasi sebesar Rp5 juta.

Artinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki surplus Rp106 miliar yang dipakai untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal UMKM.

"Jadi ada gap Rp12,5 triliun yang harus kita biayai dari APBN," terang Andin.

Seperti diketahui melanjutkan sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menggratiskan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan omset di bawah Rp1 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Kebijakan tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Menurut Andin nantinya pembebasan tarif tersebut juga akan diatur lebih lanjut lewat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di mana UMKM tidak dikenai biaya sertifikasi. Selain itu, kata Andin, nantinya kementeriannya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan menetapkan range atau kisaran harga sertifikasi.

"Ini dalam upaya responsif terhadap perubahan kondisi sekaligus ruang gerak bagi BPJPH (badan Pengelola Jaminan Produk Halal) untuk melakukan cross subsidi," tandasnya.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER