Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukan upaya Penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
"Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku, yaitu minimum 12 persen.
Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas OJK.