Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter dengan menerbitkan aturan baru yang mengintegrasikan substansi pengaturan dalam beberapa peraturan Bank Indonesia (PBI).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/14/PBI 2020 tentang Operasi Moneter.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan ketentuan baru ini dikeluarkan juga terkait dengan penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah. Penyediaan dana ini juga harus dilengkapi dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onny menjelaskan ada beberapa aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI Nomor 22 Tahun 2020. Beberapa aspek yang dimaksud adalah akad, prinsip transaksi, dan surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi.
"Aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi," ungkap Onny dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/10).
Sementara, Onny menjelaskan ada beberapa aturan lama yang dikompilasi dalam PBI Nomor 22 Tahun 2020 ini. Setidaknya, ada empat PBI yang dikompilasi dalam aturan baru.
Empat aturan tersebut adalah PBI Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter, PBI Nomor 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter, PBI Nomor 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; dan PBI Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.
"Dengan diberlakukannya PBI ini, empat PBI terkait operasi moneter di atas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Onny.
(sfr/aud/sfr)