Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai industri manufaktur dan perikanan merupakan sektor usaha yang mendapat keuntungan paling awal dari implementasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) nanti.
Untuk industri manufaktur, peluang menikmati keuntungan lebih dulu tercermin dari rencana masuknya 153 perusahaan asing ke dalam negeri ketika Omnibus Law Ciptaker resmi diberlakukan.
Jumlah 153 perusahaan tersebut, sambung Airlangga, merujuk pada data yang dipaparkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sektor industri tentu akan terungkit bila investasi masuk. Kepala BKPM bilang 153 perusahaan ini sebagian adalah perusahaan sektor manufaktur global, antara lain dari China, Amerika," terang Airlangga di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (8/10).
Para perusahaan manufaktur global ini tengah mencari lokasi pabrik baru yang diharapkan bisa menopang produksi mereka ke depan. Kebetulan, ia mengklaim Indonesia punya kriteria itu.
"Di ASEAN yang ekonomi besar adalah Indonesia, Indonesia sudah punya supply chain yang cukup bagus plus punya pasar domestik," katanya.
Selanjutnya, industri yang bakal 'kecipratan' untung lebih dulu dari Omnibus Law Ciptaker adalah sektor perikanan. Salah satunya karena kebijakan izin kapal yang tidak lagi berbelit ke depan.
"Untuk nelayan mendapatkan izin kapal, cukup ke KKP, tidak perlu kementerian-kementerian yang lain," tuturnya.
Kemudian, sektor perumahan juga akan merasakan manfaat karena tersedianya lahan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyediaan lahan dilakukan oleh program bank tanah yang tertuang di Omnibus Law Ciptaker.
Lebih lanjut, Airlangga menjamin seluruh sektor juga bisa merasakan dampak positif dari aturan baru ini. Sebab, Omnibus Law Cipta Kerja menyangkut banyak sektor dan semuanya berpotensi mendapat aliran investasi ke depan.
Untuk mempercepat implementasi, pemerintah tengah menyiapkan 40 aturan turunan dalam sebulan ini. Terdiri dari 35 peraturan pemerintah (pp) dan lima peraturan presiden (perpres).