Omnibus Law, Perusahaan Besar Mitra UMKM Bisa Dapat Insentif

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 20:01 WIB
Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM dalam Omnibus Law Cipta Kerja. (CNN Indonesia/ Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur pemberian insentif bagi perusahaan besar yang bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketentuan insentif diatur melalui Pasal 90 ayat 2 UU Ciptaker yang menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan aturan detail mengenai bentuk dan skema insentif yang akan diberikan nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini kami usulkan agar investasi juga tidak hanya datang kepada usaha besar, tapi juga yang kecil harus diberikan kepada akses pembiayaan bukan hanya dari bank, tapi bisa juga crowdfunding, investasi dari dana ventura, pasar modal jadi saya kira banyak alternatif bukan hanya pinjaman dari bank itu yang akan kami kembangkan kemitraan," ujarnya dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker bagi Koperasi dan UKM, Kamis (8/10).

Ia menuturkan kemitraan dengan perusahaan besar itu akan memberikan peluang bagi UMKM naik kelas. Sebab, UMKM mempunyai akses ke pasar yang lebih luas dan transfer knowledge (pengetahuan) dari perusahaan besar kepada UMKM.

Teten menyatakan terdapat sejumlah skema mengenai kemitraan tersebut. Paling ideal, katanya, perusahaan besar nantinya menjadi off taker (pembeli) dari produk UMKM.

"Supaya UMKM mulai dari produksi ada kerja sama dengan perusahaan, dari kerja sama ini bisa dijadikan jaminan untuk mencari pembiayaan modal kerja. Kalau sudah ada jaminan dibeli produknya oleh off taker ini akan memudahkan UMKM untuk mencari pembiayaan," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Skema lainnya, lanjut dia, berbentuk integrasi jika keduanya memiliki produk yang sejenis. Misalnya, UMKM memasok bahan baku, bahan setengah jadi, dan sebagainya.

"Dari pengalaman, juga penting kami lindungi agar jangan sampai UMKM ditelan oleh yang besar. Oleh karena itu, kami perlu atur sedemikian rupa, ini yang ingin kami dapatkan masukan dari penyusunan RPP ini," ucapnya.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER