Pemerintah Perbesar Denda Bagi Kapal Asing di Omnibus Law

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 16:25 WIB
Pemerintah memperbesar denda bagi kapal asing tidak berizin yang melakukan kegiatan di ZEE Indonesia dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar.
Pemerintah memperbesar denda bagi kapal asing yang tidak berizin namun melakukan kegiatan di ZEE Indonesia dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperbesar nilai denda bagi pemilik dan/atau pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat, namun melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Tak tanggung-tanggung, denda meningkat dari paling banyak Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ketentuan ini tertuang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tepatnya, bagian keempat mengenai penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 mengenai kelautan dan perikanan Pasal 27 mengenai perubahan Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp30 miliar," tulis perubahan Pasal 27 ayat 2 di UU Ciptaker dalam draf yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (9/10). 

Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan denda paling banyak Rp20 miliar kepada kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diberikan oleh menteri. Namun, durasi ancaman penjara tidak berubah. 

Denda juga diberikan kepada pemilik dan/atau pengoperasian kapal berbendera asing yang tidak memiliki perizinan berusaha, namun melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Denda yang disiapkan paling banyak Rp1,5 miliar dan ancaman pidana paling lama lima tahun, namun besaran dan durasinya tidak berubah dari aturan lama. 

Pemerintah juga akan memberikan denda paling banyak Rp3 miliar dan ancaman pidana dengan durasi paling lama tujuh tahun bagi pihak-pihak yang memalsukan dokumen perizinan berusaha.

Sanksi ini juga berlaku untuk penggunaan perizinan berusaha palsu, menggunakan perizinan berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan menggandakan perizinan berusaha. 

Sementara, ketentuan soal kapal penangkap ikan asing wajib memiliki perizinan berusaha saat melakukan aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan di ZEEI tertuang di perubahan Pasal 30 di UU Ciptaker.

Pada ayat 1 ditulis bahwa pemberian perizinan usaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses atau pengaturan lainnya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal asing.

Perjanjian tersebut harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal asing untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.

Setelah itu baru pemerintah pusat menetapkan pengaturan mengenai pemberian perizinan berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI, dan lainnya.

Ketentuan ini sejatinya tak banyak berubah dari aturan lama. Pembedanya, dulu diberikan izin usaha perikanan dari menteri, kini menjadi perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan pemerintah (pp).

"Setiap orang asing yang mendapat perizinan berusaha untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI dikenakan pungutan perikanan," tambah perubahan Pasal 49 di UU Ciptaker. 

Sebagai informasi, ketentuan pemilikan perizinan berusaha juga berlaku bagi kapal dengan pemilik dan/atau pengoperasian oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelumnya, izin berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dari menteri. 

Namun, bila ada kapal penangkap atau pengangkut ikan milik WNI yang tak memiliki perizinan berusaha, dendanya tidak meningkat alias sama seperti aturan lama. Denda paling besar, yakni Rp2 miliar dan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER