Jokowi Bantah Hoaks Omnibus Law Hapus Cuti hingga UMP

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 18:36 WIB
Presiden Jokowi meluruskan sejumlah hoaks yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya soal hak cuti pekerja.
Presiden Jokowi meluruskan sejumlah hoaks yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja. (AFP/TRACEY NEARMY).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu mengenai penghilangan hak cuti pekerja atau buruh, penghapusan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesejahteraan, hingga kemudahan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kepala negara mengatakan isu-isu tersebut adalah kabar bohong alias hoaks. Namun, menyebar di tengah masyarakat sehingga memunculkan aksi demo penolakan terhadap beleid tersebut.

"Saya melihat adanya unjuk ras penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disnformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, soal hak cuti yang dihilangkan. Mantan gubernur DKI Jakarta itu memastikan hak-hak cuti itu tetap ada dan bisa digunakan pekerja.

"Ada kabar menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, ini saya tegaskan juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," jelasnya.

Kedua, soal penghapusan UMP. Bahkan, isu yang berkembang juga menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihilangkan.

"Hal ini tidak benar karena faktanya UMR tetap ada," tekannya.

Jokowi juga menjawab soal penetapan upah yang dihitung per jam. Menurutnya, tidak ada perubahan dari sistem penghitungan upah sebelumnya.

"Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil," terangnya.

Ketiga, soal restu pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja secara sepihak dan kapan pun. "Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," tuturnya.

Keempat, soal jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja. Mantan wali kota Solo itu justru menyatakan bahwa jaminan tetap ada.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? yang benar jaminan sosial tetap ada," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER