Kemenkeu Sorot Pelanggaran Etik Lembaga Profesi Keuangan RI

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 17:22 WIB
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menyoroti banyaknya pelanggaran kode etik dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan lembaga profesi jasa keuangan di Indonesia.
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menyoroti banyaknya pelanggaran kode etik dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan lembaga profesi jasa keuangan di Indonesia.(CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyoroti banyaknya pelanggaran kode etik dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan lembaga profesi jasa keuangan di Indonesia belakangan ini.

Ia tak menyebutkan spesifik kasus pelanggaran kode etik serta ketidaksesuaian tersebut. Namun, salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah penghitungan terkait cadangan teknis. Selain itu, perilaku investasi yang ekspansif namun tidak kredibel.

"Praktek yang mencoreng profesionalisme pemberian jasa profesi keuangan seperti yang terjadi akhir-akhir ini di negara kita merupakan situasi di mana profesi tidak menerapkan prosedur yang sesuai ketentuan standar maupun kode etik," ucapnya dalam webinar yang digelar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, Minggu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, profesi keuangan juga kembali menjadi sorotan terkait kualitas dan imparsialitas atau kenetralan dalam menjalankan profesi. Padahal, buruknya kualitas atau imparsialitas dalam profesi jasa keuangan telah terbukti menimbulkan kerugian besar.

Hadiyanto mencontohkan praktek penyimpangan prinsip integritas salah satunya adalah krisis finansial akibat subprime mortgage. Menurutnya, contoh tersebut perlu dijadikan pelajaran berharga terkait pentingnya menjaga kualitas dan imparsialitas tersebut.

Lantaran itu, Kemenkeu mendorong profesi jasa keuangan melalui asosiasi yang akan mengambil tindak lanjut lebih aktif dengan melakukan berbagai perbaikan.

"Baiknya melakukan evaluasi penting untuk menimbulkan public trust melalui peningkatan kapasitas profesi melalui pelaksanaan continuous professional development," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, kata Hadiyanto, profesi keuangan yang diregulasi oleh Kemenkeu sendiri mencapai 30 ribu.

"Keseluruhan profesi tersebut telah memberikan lebih dari 250 ribu produk atau jasa pada 2019," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER