Kemenkeu Catat Piutang Tak Tertagih Rp187,3 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 18:46 WIB
Kemenkeu mencatat piutang tak tertagih Rp187,3 triliun dari total piutang lancar yang sebesar Rp297,9 triliun dalam laporan keuangan 2019.
Kemenkeu mencatat piutang tak tertagih Rp187,3 triliun dari total piutang lancar yang sebesar Rp297,9 triliun dalam laporan keuangan 2019. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mencatat piutang tak tertagih Rp187,3 triliun dari total piutang lancar Rp297,9 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Ia menjelaskan piutang tak tertagih itu merupakan piutang yang tidak bisa dibayar debitur sampai dengan waktu yang ditentukan. Karena kualitasnya kurang lancar, dalam pencatatan pun dimasukkan dalam kategori piutang yang disisihkan.

"Ini akan masuk ke kualitas penyisihan. Dalam penyisihan ada kriteria, kalau dia kurang lancar akan disisihkan," ujarnya dalam diskusi virtual bersama wartawan, Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, piutang tak tertagih dalam LKPP 2019 tak hanya berasal dari pos piutang lancar. Piutang lancar sendiri merupakan piutang yang dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu sama atau kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

Di luar itu, terdapat pula piutang tak tertagih sebesar Rp3,7 triliun pada pos pencatatan piutang jangka panjang. Beda dengan piutang lancar, piutang jangka panjang adalah piutang yang dijadwalkan diterima dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

"Kenapa tidak tertagih? Ya macam-macam, karena terbentuknya piutang itu sangat bervariasi, tidak seragam," ucap Isa.

Pada dasarnya, Isa menjelaskan piutang ini dicatat dan ditatausahakan di tiap Kementerian/Lembaga (K/L). Kemudian, jika piutang macet, K/L wajib melakukan upaya penyelesaian dengan melakukan tagihan, somasi dan sebagainya. 

"Piutang negara pada tingkat pertama diselesaikan oleh K/L itu sendiri, harus dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan, kami berharap K/L bisa optimal mengelola piutang itu tadi. Karena, seharusnya, K/L itu tahu persis siapa debitur, apa karakteristiknya," ujar Isa.

Meski demikian, kata Isa, jika piutang tak tertagih tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat K/L, negara tak akan menghapusnya dari pencatatan piutang. Jika macet dan tak kunjung terbayarkan, eksekusi piutang akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

PUPN adalah satu panitia interdepartemental yang dalamnya terdapat perwakilan Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaaan Agung dan Pemerintah Daerah.

"Dalam hal KL tersebut sudah optimal melakukan pengelolaan, dan dia masuk dalam kategori macet, maka bisa diserahkan ke PUPN. Asalkan persyaratan itu terpenuhi, dasar hukumnya UU 49 Perppu 1960," imbuhnya.

PUPN sendiri memiliki kewenangan cukup besar untuk mengeksekusi piutang yang masuk dalam kategori macet. Ia punya kewenangan ekstra untuk melakukan pemblokiran, sita aset dan bisa juga menerbitkan surat paksa, supaya penunggak segera membayar tunggakan piutang.

"Bisa paksa badan dan lelang. Lelang menjadi unsur penting juga dalam PUPN ini, hasil lelang itu digunakan untuk membayar piutang tersebut dan dikenakan biaya administrasi, yang penting bagaimana piutang ini tertangani dengan baik," tandas Isa.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER