Tindak Lanjuti Omnibus Law, BPN Susun PP Soal Bank Tanah

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 12:25 WIB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Penyusunan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang memuat kewajiban negara membentuk institusi tersebut.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kami kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dikutip dari Antara, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, Sofyan menegaskan akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka.

Seperti yang diketahui, Bank Tanah merupakan institusi pemerintah yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Sofyan menjelaskan bahwa komite ini nantinya dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya.

Kedua menteri yang menjadi bagian dari tim komite akan ditunjuk oleh Presiden langsung. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yakni dari pemerintah dan profesional.

Perwakilan pemerintah ini akan ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN, sedangkan tenaga profesional yang paham terkait pemerintah akan diajukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain, yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan," kata Sofyan.

Sofyan menambahkan bahwa bank tanah yang berfungsi sebagai land manager atau pengelola pertanahan, sebenarnya sudah diterapkan di Singapura. Sebelumnya, Pemerintah Singapura hanya mengelola kepemilikan tanah sebesar 30-40 persen, namun terus bertambah setiap tahun luas tanah yang dikelola, setelah ada bank tanah.

"Dalam tahun 2020 ini, Insya Allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kami kelola, pada 2021 kami sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," kata Sofyan.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER