BPJS Watch Kritik JKP di UU Ciptaker: Siapa yang Mau Bayar

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 11:22 WIB
BPJS Watch mengkritik rencana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur di Omnibus Law Cipta Kerja.
BPJS Watch mengkritik rencana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur di Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi pencari kerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengkritik rencana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasalnya, belum ada kejelasan siapa yang akan membayar program jaminan sosial tersebut.

Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program yang ditanggung oleh buruh dan pengusaha, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).

Jika ditambah dengan JKP, tapi pemerintah tak memberikan suntikan anggaran, hal tersebut justru akan memberatkan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, apabila anggarannya berasal dari potongan iuran dari pekerja dan pemberi kerja, hal tersebut justru akan makin memberatkan dunia usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus jelas dulu dari mana uangnya. Siapa yang mau bayar? Karena uang yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh sembarang digeser. Silang pakai saja tidak boleh. Misalnya, jaminan kematian dipakai untuk jaminan kecelakaan kerja, tidak boleh," ucap Indra kepada CNNIndonesia.com Selasa (13/10).

Seperti diketahui, UU Ciptaker yang disahkan DPR 5 Oktober lalu merevisi UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Revisi sejumlah pasal tersebut tersebut membuat JKP masuk ke dalam UU SJSN, sehingga total akan terdapat enam jaminan sosial-JKK, JHT, JP, JK, dan Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Selain itu, revisi UU BPJS dalam UU Ciptaker akan menambah tugas BP Jamsostek untuk mengelola program JKP.

Menurut Indra, masalah lain dari program JKP dalam UU Ciptaker adalah ketidakpastian terkait sasaran program. Sebab, jika mengacu pada UU SJSN tertulis, maka seharusnya seluruh pekerja berhak mendapatkan program JKP tersebut.

"Ini mau dikasih ke seluruh pekerja formal atau mencakup pekerja kecil dan mikro dan yang nonformal juga? Mekanismenya bagaimana? Tumpang tindih enggak sama program lain? Prakerja, misalnya. Ini kan harus dipikirin," tuturnya.

Di samping itu, masalah lainnya adalah ketidakjelasan masa waktu manfaat JKP kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika pekerja hanya mendapatkan manfaat selama maksimal selama 6 bulan, menurutnya, hal tersebut juga bisa menimbulkan masalah bagi mereka yang tak kunjung mendapat pekerjaan.

"Yang belum dapat pekerjaan bagaimana? Yang terus menganggur apakah dibiayai terus? Bisa saja memang itu diatur di BP Jamsostek, tapi balik lagi anggarannya dari mana. Kalau mau lebih lama dia siapa yang bayar?" tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyiapkan modal awal pelaksanaan program sebesar Rp6 triliun. Modal berasal dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10) lalu.

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER