Asosiasi Bupati soal UU Ciptaker: Apa Disuruh Jadi Penonton

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 15:34 WIB
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) memandang kepala daerah hanya dijadikan penonton di UU Ciptaker karena kewenangan diambil pusat.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyebut kepala daerah tingkat II hanya menjadi penonton investasi di UU Cipta Kerja karena kewenangan izin investasi ditarik ke pusat. Ilustrasi rapat Jokowi dengan APKASI. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/mes/15.).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasehat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ryaas Rasyid mengkritik kebijakan pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan investasi.

Pasalnya, hal tersebut membuat peran pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki pembangunan di wilayahnya masing-masing semakin minim.

"Sekarang apa tanggung jawab bupati ketika misalnya sudah ditarik, semua tanggung jawabnya dari seluruh sektor, sekarang ini apa disuruh jadi penonton saja" tuturnya dalam webinar bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mempertanyakan posisi dan tanggungjawab pemerintah kabupaten ketika kewenangan mereka banyak ditarik oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurutnya, jika pemerintah pusat mencabut kewenangan pemerintah kabupaten, otomatis kewajibannya juga harus dicabut. Sebab jika tidak, maka pemerintah daerah akan jadi sasaran amarah masyarakat jika ada permasalahan yang timbul akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kalau kewenangan dicabut sebenarnya otomatis tanggung jawab lepas. Kalau pasal perizinan itu ditarik, apakah daerah akan diam saja kalau ada sesuatu? Makanya harus dijelaskan nanti gariskan apa tanggung jawab dan kewenangannya," imbuhnya.

Ia memberi contoh soal kewenangan daerah terkait tenaga kerja asing yang ditarik ke pemerintah pusat. Ketika ada penolakan di daerah, pemerintah setempat tak dapat berbuat banyak selain menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.

[Gambas:Video CNN]

"Dulu kewenangan tenaga kerja asing ada di daerah setelah ditarik ke pusat dia bingung ketika ada kegaduhan karena tidak ada kewenangan," lanjutannya.

Selain itu ia juga meminta pemerintah memberi penjelasan terkait konsekuensi dari penarikan sejumlah kewenangan pemerintah daerah pemerintah pusat. Terutama, jika penarikan kewenangan tersebut berpengaruh terhadap penerimaan daerah.

"Kalau ada kewenangan itu berimplikasi pada pengurangan penerimaan daerah. Seyogyanya, pemerintah pusat memikirkan kompensasi terhadap itu. Karena ini kan pemerintah satu kesatuan. Tidak bisa misalnya pemerintah menarik kekuasaan ke Jakarta lalu daerah merana," tandasnya.

Pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan pemda ke pusat di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang ditarik soal kewenangan pemberian izin lingkungan.

Selain itu, penarikan juga dilakukan dalam proses pemberian izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern.

Sekarang izin-izin itu dapat dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi perizinan dan persetujuan dari masing-masing daerah.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER