BI Belum Mau Wajibkan Konversi Devisa Ekspor SDA ke Rupiah

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 18:54 WIB
BI belum mau menerapkan kebijakan wajib konversi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke rupiah walau sedang menyiapkan aturannya.
BI belum terapkan kebijakan wajib konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) belum akan menerapkan kebijakan wajib konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam dari valuta asing (valas) seperti dolar AS ke rupiah dalam waktu dekat. Namun, konsep aturan sudah dipersiapkan.

"Konversinya ke rupiah? Kami belum ada atau tidak ada rencana untuk memberlakukannya," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI periode Oktober 2020 secara virtual, Selasa (13/10).

Perry menjelaskan bank sentral nasional memang sudah menyelesaikan konsep aturan mengenai konversi DHE sumber daya alam dari valas ke rupiah. Hal ini pernah disampaikan langsung ke Komisi XI DPR belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, kebijakan konversi belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, aturan yang ada merupakan kebijakan antisipasi untuk diterapkan pada jangka ke depan.

"Itu peraturannya kami siapkan, tapi itu seperti sedia payung sebelum hujan. Kami belum ada rencana dan dalam waktu dekat kami pun tidak ada rencana untuk terapkan DHE tadi," tekannya.

Sebelumnya, Perry sempat memaparkan bahwa konsep aturan wajib konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam dari valuta asing (valas) seperti dolar AS ke rupiah sudah dibuat. Dalam rencana itu, kewajiban penerimaan DHE hanya diberlakukan untuk eksportir sumber daya alam dengan nilai ekspor di atas US$300 juta.

Aturan ini disebutkan merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menurut beleid hukum itu, masyarakat dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

[Gambas:Video CNN]

Namun, khusus DHE sumber daya alam wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hanya saja, devisa itu tidak wajib dikonversi ke rupiah.

Sementara Perry mengungkapkan konversi DHE sumber daya alam bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan hal ini bukan bentuk kontrol BI terhadap devisa.

Selain konversi, aturan yang tengah dipersiapkan BI juga akan berisi soal mekanisme penerimaan DHE sumber daya alam langsung ke rekening khusus, batas maksimum saldo harian pada rekening tersebut, dan kewajiban konversi valas ke rupiah atas kelebihan dana pada rekening.

Aturan itu juga akan meminta pelaporan dari eksportir dan bank ke BI, pengenaan sanksi, hingga pengenaan yang berlaku bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI nanti.

Data terakhir BI mencatat total DHE sumber daya alam sebesar US$110,56 juta per Oktober 2019. Dari total itu,95 persen sudah masuk ke sistem keuangan Indonesia.

Namun, baru 20 persen diantaranya yang dikonversikan ke rupiah. Sisanya, masih berbentuk valas.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER