BKPM Bantah UU Ciptaker Hapus Hak Pemda dalam Izin Investasi

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 20:44 WIB
BKPM membantah UU Cipta Kerja menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengurusan izin investasi.
BKPM membantah UU Cipta Kerja menghilangkan kewenangan pemda dalam proses perizinan investasi. (CNN Indonesia/Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghilangkan kewenangan kepala daerah dalam proses perizinan investasi. Pasalnya, jika seluruh perizinan di tarik ke pemerintah pusat maka kepala daerah tak akan memiliki fungsi dalam pelayanan publik.

"Sangat tidak elok kalo semua izin itu ditarik pusat semua. Untuk apa ada gubernur, untuk apa jadi bupati kalau semua izinnya ditarik. Yang benar itu adalah izin tetap di daerah tetapi kami membuat dukungan untuk agar tidak terlalu panjang izinnya," ujarnya dalam webinar bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker, Selasa (13/10).

Lantaran itu lah, kata Bahlil, pemerintah akan membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam peraturan pemerintah turunan UU Ciptaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NSPK itu akan mengatur lamanya proses perizinan berusaha di daerah. Norma juga akan mengatur tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan perizinan investasi.

"Nah inilah kemudian NSPK ini kami buat, contoh 1,5 bulan. Silakan bapak-bapak mengeluarkan izin dalam waktu 1,5 bulan itu, itu kewenangan kepala daerah. Tapi kalau 1,5 bulan itu tidak keluar, maka oleh NSPK itu dianggap disetujui dan kami keluarkan berdasarkan peta RTRW yang ada di Kementerian ATR," paparnya.

Dia melanjutkan izin lokasi di daerah selama ini cukup memakan waktu meskipun tidak semua kepala daerah lambat dalam memberikan izin tersebut.

"Pengusaha itu cuma butuh 4 hal, kemudahan, kepastian, efisiensi, kecepatan," tambah Bahlil.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya Penasehat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ryaas Rasyid mengkritik rencana pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan dalam UU Ciptaker.

Pasalnya hal tersebut membuat peran pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki pembangunan di daerahnya masing-masing semakin minim.

Ia juga mempertanyakan posisi dan tanggungjawab pemerintah kabupaten ketika kewenangan mereka banyak ditarik oleh pemerintah pusat.

"Sekarang apa tanggung jawab Bupati ketika misalnya sudah ditarik semua tanggung jawabnya dari seluruh sektor, sekarang ini apa disuruh jadi penonton saja," katanya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER