Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan besaran upah minimum provinsi(UMP) tak naik pada 2021 mendatang. Kepastian ia dapat dari informasi dari Dewan Pengupahan Nasional.
Hal tersebut terjadi karena ekonomi sedang tertekan corona.
Hal tersebut juga mengacu pada PP Pengupahan. Dalam beleid itu penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
Menurut Haryadi, kondisi ekonomi ke depan juga masih sulit diperkirakan. Pasalnya, itu semua bergantung pada ketersediaan vaksin covid-19.
Tanpa adanya vaksin kemauan orang untuk membelanjakan uangnya akan tetap rendah sehingga ekonomi masih sulit dipacu.
"Kalau dilihat perekonomian kita kan didorong oleh konsumsi domestik. Kalau domestik belum tumbuh karena orang masih ketakutan keluar rumah, akan susah mendorong ekonomi tanpa vaksin itu," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan mengatakan penetapan UMP masih menggunakan formula lama. Sebab tata cara penetapan upah minimum baru belum diatur secara rinci di UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(hrf/agt)