Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperpanjang program restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit bagi debitur perbankan yang terdampak pandemi covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan meski program restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 itu hanya berlaku hingga 31 Maret 2021, debitur masih bisa mengajukan restrukturisasi kredit hingga Februari tahun depan.
Syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut sendiri cukup mudah, yakni dianggap layak dan terbukti sebagai debitur terdampak pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa debitur terdampak pandemi merupakan perorangan atau perusahaan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usahanya terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sektor usaha yang bisa mendapatkan fasilitas itu adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Misalnya, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak covid-19 serta travel warning beberapa negara.
Kemudian, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.
Ada pula debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.
Nantinya, bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai contoh, bank melakukan restrukturisasi kredit debitur "A" setelah terkena dampak covid-19 pada 10 Februari 2021, kredit debitur "A" tetap memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK yaitu ditetapkan lancar sejak laporan bulanan Bank posisi akhir bulan Maret 2021.
"Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu," kata Wimboh, saat berbicara dalam webinar Capital Market Summit Expo, baru-baru ini.
Wimboh mencatat total restrukrisasi kredit perbankan per 28 September sendiri mencapai Rp904,3 triliun yang terdiri dari 7,5 juta nasabah yang tersebar di 100 bank. Rinciannya, 5,82 juta debitur UMKM dan 1,64 juta debitur non-UMKM.
Sementara, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) hingga 13 Oktober 2020 tercatat mencapai Rp175,21 triliun. Jumlah pengajuan restrukturisasi mulai berkurang dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance. Rinciannya, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.
"Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal," terangnya.