Daftar Cicilan Masyarakat yang Boleh Ditunda di Tengah Corona

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 18:50 WIB
Masyarakat dapat menunda pembayaran sejumlah cicilan di tengah corona. Berikut daftarnya.
Masyarakat dapat menunda pembayaran sejumlah cicilan di tengah corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang restrukturisasi atau penundaan kredit perbankan dan lembaga pembiayaan (multifinance) hingga tahun depan.

Awalnya, kelonggaran kredit diberikan hingga akhir Desember 2020 dengan mengasumsikan dampak pandemi dirasakan setahun. Kenyataannya, covid-19 masih belum berakhir dan pemulihan ekonomi diperkirakan baru bisa berlangsung 2021.

Secara umum, kredit yang bisa diringankan oleh bank diatur dalam Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara keringanan kredit multifinance diatur dalam POJK nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pada dasarnya dua aturan tersebut mengatur relaksasi kredit mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit usaha hingga kredit kendaraan bermotor.

Terkait KPR sendiri, debitur dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi corona.

Hal ini juga diatur dalam POJK 11/2020 di mana penerima fasilitas restrukturisasi kredit adalah debitur yang terdampak pandemi covid-19 langsung dan tak langsung, mulai dari usaha di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, hingga pertambangan.

"Kalau ini dia terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," kata Wimboh beberapa waktu lalu.

Sama dengan KPR, kredit usaha atau kredit modal kerja juga hanya ditujukan kepada debitur terdampak covid-19. Namun, perlu dicatat, kredit usaha yang dimaksud berbeda dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang mendapat keringanan dan disalurkan langsung oleh pemerintah.

Restrukturisasi kredit usaha juga dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara relaksasi kredit kendaraan bermotor biasanya dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau multifinance. Dalam POJK 14/2020 disebutkan bahwa persetujuan relaksasi berdasarkan penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Kemudian, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Kemudian, multifinance bisa memberikan relaksasi berdasarkan analisis pembiayaan yang memadai dari sisi keyakinan, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan ke depan.

Selain itu, OJK sejatinya tetap meminta multifinance untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Tak ketinggalan, multifinance tetap diminta melakukan pengawasan yang ketat.

Seperti diketahui, Wimboh mencatat total restrutukrisasi kredit di perbankan per 28 September sendiri mencapai Rp904,3 triliun yang terdiri dari 7,5 juta nasabah yang tersebar di 100 bank. Rinciannya 5,82 juta debitur UMKM dan 1,64 juta debitur non-UMKM.

Adapun total restrukturisasi di lembaga pembiayaan hingga 13 Oktober 2020 tercatat mencapai Rp175,21 triliun. Kabar baiknya, jumlah pengajuan restrukturisasi mulai berkurang dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

[Gambas:Video CNN]

Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance. Rinciannya, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.

"Di lembaga pembiayaan itu jumlahnya sudah Rp175,21 triliun. Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal," terang Wimboh.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER