Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,38 triliun sampai Rp2,6 triliun untuk pesantren, madrasah, hingga Lembaga Pendidikan Alquran (LPA) di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Dana tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran ini berasal dari hasil pengelolaan dana pendidikan pesantren yang selama ini dikelola secara akuntabel. Dana itu kemudian disalurkan ke pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam lain di Indonesia.
"Ini untuk membantu lebih dari 21 ribu lembaga pesantren, 62 ribu madrasah, dan 112 ribu LPA," ucap Ani, sapaan akrabnya, di acara peresmian layanan Retina Center RS Mata Achmad Wardi secara virtual, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa program yang disiapkan pemerintah untuk mendapat aliran dana bantuan pesantren di tengah covid-19:
1. Bantuan Pembelajaran Daring
Bendahara negara mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp211,7 miliar untuk kegiatan pembelajaran secara daring kepada murid-murid di 14 pesantren dan lembaga pendidikan agama. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan dengan pagu masing-masing Rp5 juta per bulan per lembaga.
"Bantuan diberikan ke murid untuk bisa belajar karena adanya PSBB sehingga harus belajar secara daring," ujarnya.
Pesantren bahkan juga bisa mengirimkan santri terbaiknya untuk memperoleh beasiswa dan mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi yang ada di dunia.
2. Bantuan Operasional Pesantren
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan operasional bagi pesantren untuk penanganan pandemi covid-19. Dana bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masker, handsanitizer, thermal scanner, disinfektan, tempat cuci tangan, hingga biaya listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan berupa pengadaan rapid test dan swab test kepada santri dan pengurus pesantren yang mengalami gejala covid-19. Dana akan diberikan kepada pesantren yang sudah buka di tengah pandemi.
Rinciannya, pesantren berskala kecil akan diberikan dana sebesar Rp25 juta. Estimasinya, ada 14.900 pesantren kecil di Indonesia.
Sementara pesantren skala sedang akan mendapat dana Rp40 juta. Saat ini tercatat ada 4.000 pesantren sedang.
Sedangkan pesantren skala besar dengan jumlah mencapai 2.200 pesantren. Masing-masing akan mendapat dana Rp50 juta.
3. Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah
Pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk masing-masing pendidikan diniyah di Tanah Air. Estimasinya, ada 62 ribu lembaga pendidikan diniyah.
4. Bantuan Operasional LPA
LPA akan mendapat dana bantuan operasional sebesar Rp10 juta per lembaga. Calon penerima bantuan ini mencapai 112 ribu LPA.
5. Bansos untuk Guru hingga Pengasuh Pesantren
Tak hanya memberi bantuan kepada murid dan penyelenggaraan sistem pendidikan Islam, Ani bilang pemerintah turut memberi bantuan kepada guru, ustad, dan pengasuh pondok pesantren. Bantuan diberikan melalui program bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
6. Sarana Kebersihan
Pemerintah juga memberikan anggaran melalui Kementerian PUPR senilai Rp20 miliar untuk pembangunan tempat wudhu, cuci tangan, dan MCK. Rencananya, pembangunan akan dilakukan di 10 provinsi, di mana masing-masing provinsi ada 10 pesantren.
Lihat juga:Rincian Syarat Daftar BLT UMKM Tahap II |
Anggaran untuk masing-masing pesantren sebesar Rp200 juta. Pembangunan juga akan dilanjutkan oleh Kementerian PUPR pada 2021.
"Pemerintah juga memberi bantuan untuk wudhu, wastafel di 100 lebih pesantren yang tersebar di berbagai provinsi," jelasnya.
7. Usaha Kemitraan
Di luar pendidikan, Ani mengungkapkan santri yang ingin berusaha juga bisa memanfaatkan program pembiayaan dari pemerintah, namun anggarannya tidak dari alokasi pendidikan Islam. Saat ini, ada program Ultra Mikro (UMi) dengan plafon mencapai Rp10 juta dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon yang lebih besar.
"Saat ini, 17,1 persen penerima UMi sekitar 560 ribu UMKM adalah mereka yang mendapatkan melalui akad syariah pada koperasi syariah," katanya.
Bahkan, pesantren juga bisa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan bank wakaf mikro. Dengan ini, pengelolaan dana di kalangan pesantren bisa dilakukan secara kolektif.
"Secara kumulatif telah tersalur Rp48 miliar kepada 40 ribu lebih nasabah," tandasnya.