Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Digital Spotify hingga Amazon

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 20:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan pemerintah diizinkan menarik pajak dari perusahaan digital meski secara fisik tidak berada di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan pemerintah diizinkan menarik pajak dari perusahaan meski secara fisik tidak berada di Indonesia, seperti Spotify dan Amazon. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah kini sudah bisa menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Spotify, Netflix, dan Amazon.

"1 Juni 2020 PPN 10 persen bisa kami kumpulkan dari pajak digital. Kami diizinkan atau dimandatkan untuk (menarik pajak dari) perusahaan meski secara fisik tidak hadir di Indonesia namun beroperasi dan pemasaran luar biasa, seperti Spotify, Netflix, dan Amazon," papar Sri Mulyani dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10).

Ia menyatakan pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar. Angka ini terhitung hingga akhir September 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu beberapa bulan dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN," terang Sri Mulyani.

Menurut dia, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Sebab, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.

"Maka itu kami lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti Indonesia bisa jaga basis pajak terutama saat era digitalisasi, di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pajak digital yang diterima Indonesia pada akhir bulan lalu disetor oleh enam pelaku usaha PMSE. Sementara, terdapat 36 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN atas bisnis barang tidak berwujud.

Ia mengatakan pihaknya akan terus berusaha menambah daftar PMSE yang menjadi pemungut PPN. Dengan demikian, maka bisa menjadi salah satu upaya menggejot penerimaan perpajakan.

Beberapa pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN, antara lain Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, Netflix, Zoom, Shopee, dan Nexmo Inc.

Perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER