Kementerian BUMN menghormati proses hukum penetapan status tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan instansinya mendukung penuh langkah KPK menegakkan hukum karena hal tersebut sejalan dengan misi bersih-bersih di badan BUMN.
Bahkan, dia bilang bahwa kasus yang mencoreng nama PAL tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan Menteri BUMN Erick Thohir ketika mendatangi kantor KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah salah satu kasus yang dulu pernah dibicarakan Pak Erick ke KPK, walaupun saat itu kami tidak tahu siapa saja yang jadi tersangkanya tapi sudah menyerahkan semuanya ke KPK, jadi kami dukung terus KPK," katanya seperti dikutip dari rilis, Kamis (22/10).
Dia juga menyebut bahwa kasus yang membelit Budi ini bukanlah kasus baru dan telah bergulir sejak 2017 silam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.
Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.
Lihat juga:Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Bulog |
Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Karyoto menuturkan konstruksi perkara dimulai pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal.
Yakni penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.
Lalu, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi, ujar Karyoto, para pihak PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana (mitra penjualan) serta para pihak di lima perusahaan.
Ada pun lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB).