PT Kresna Sekuritas menyatakan pihaknya menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghentikan kegiatan usaha perusahaan hingga menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi).
Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto menyatakan aset nasabah tetap aman meski kegiatan usaha dan perdagangan efek dihentikan sementara. Ia bilang nasabah tak perlu khawatir terkait dananya.
"Kami menghormati keputusan dari regulator, dan sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucap Octavianus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas |
Octavianus menjelaskan dana atau efek nasabah berada di rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dana itu disimpan di rekening dana nasabah (RDN) atas nama masing-masing nasabah.
"Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di bursa," tutur Octavianus.
Diketahui, OJK menghentikan kegiatan usaha Kresna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10). Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.
"Terhitung mulai 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek," tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, di dalam surat OJK kepada Kresna Sekuritas yang diterima CNNIndonesia.com.
Dalam surat itu tertulis bahwa Kresna Sekuritas belum melakukan seluruh langkah perbaikan yang diminta oleh OJK. Padahal, OJK telah mengirim teguran tertulis kepada Kresna Sekuritas pada 31 Agustus 2020 dan 28 September 2020.
Atas surat OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek Kresna Sekuritas. Hal ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00048/BELANG/10-2020.