Ekonom: Restrukturisasi Kredit Jaga Kas Dunia Usaha

OJK | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2020 17:36 WIB
Ekonom menilai keputusan OJK memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 akan menjaga arus kas dunia usaha di tengah pandemi corona.
Ekonom menilai keputusan OJK memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 akan menjaga arus kas dunia usaha di tengah pandemi corona.Ilustrasi kredit. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Aturan ini sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.

Ekonom Perbanas Institute Piter Abdullah menjelaskan kebijakan yang ditempuh OJK akan memberikan nafas lebih panjang bagi dunia usaha di masa pandemi covid-19. Sebab, tak ada yang tahu persis sampai kapan pandemi akan berlangsung.

Piter menyatakan mayoritas keuangan perusahaan kini sedang tertekan karena pandemi covid-19. Pendapatan perusahaan anjlok, tetapi biaya operasional terus berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha. Di tengah pandemi, dunia usaha mengalami tekanan cash flow yang sangat berat. Penerimaan turun, sementara pengeluaran tetap tinggi," ucap Piter kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Pengeluaran itu juga termasuk pembayaran pokok dan bunga kredit ke bank. Oleh karena itu, jika tak ada bantuan dari regulator dan pemerintah, pembayaran kredit akan macet.

"Kalau itu terjadi mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru," tutur Piter.

Dengan kata lain, banyak dunia yang terancam bangkrut tanpa bantuan relaksasi kredit dari regulator. Jika dunia usaha gulung tikar, maka akan berpengaruh terhadap ekonomi dalam negeri.

"Kalau dunia usaha bangkrut, ekonomi akan masuk jurang krisis. Kalau kredit macet, permasalahan akan bergeser ke sektor keuangan," jelas Piter.

Piter menjelaskan beberapa masalah sektor keuangan yang akan terjadi di masa pandemi adalah lonjakan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan permodalan bank tergerus. Ujung-ujungnya, Indonesia akan menghadapi krisis perbankan dan sistem keuangan.

"Semua ini bisa dihindari karena sejak awal OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit. Dampaknya NPL perbankan akan terjaga, permodalan bank masih sangat baik," ucap Piter.

Menurut dia, kebijakan restrukturisasi kredit akan terus dibutuhkan selama pandemi berlangsung. Hal ini bukan hanya berdampak pada sektor dunia usaha semata, tapi juga menghindari Indonesia dari krisis ekonomi dan sistem keuangan.

Sebagai informasi, OJK mencatat total restrukturisasi di perbankan per 28 September 2020 mencapai Rp904,3 triliun yang terdiri dari 7,5 juta nasabah yang tersebar di 100 bank. Rinciannya 5,82 juta debitur UMKM dan 1,64 juta debitur non-UMKM.

Sementara, restrukturisasi lembaga pembiayaan (multifinance) hingga 13 Oktober 2020 tercatat sebesar Rp175,21 triliun. Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance.

Rinciannya, pelaku UMKM dan ojek online (ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Sementara, sebanyak 4.507 data debitur belum clear and clean.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER