Kementerian Perhubungan memastikan rapid test tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang bus jarak dekat dan kapal laut penyebrangan di daerah zona hijau dan kuning. Tapi, untuk daerah tujuan zona merah, hasil rapid test masih wajib ketika memasuki daerah tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut alasan dicabutnya syarat rapid test itu karena perjalanan bus dan kapal penyebrangan relatif dekat, tak seperti kereta api atau pesawat yang menempuh jarak jauh.
"Kalau daerah zona merah memang diberlakukan (test rapid), kalau tidak merah maka tidak kami berlakukan. Jadi, melihat zona-zona di daerah tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan Bali yang saat ini tergolong sebagai zona merah dan mewajibkan rapid test untuk masyarakat yang akan masuk ke Pulau Dewata menggunakan penyebrangan kapal.
Ketika masuk ke daerah Bali setelah melewati perbatasan Ketapang-Gilimanuk, ia bilang hasil test rapid akan diminta sebagai bagaian dari protokol kesehatan.
Melansir situs web resmi Pemda Bali, terpantau grafik positif covid-19 terus menanjak. Rata-rata jumlah kasus positif di Bali setiap harinya sebanyak 700-an.
Sementara secara total, kasus konfirmasi positif untuk Bali mencapai 11.388 orang per 25 Oktober 2020. Di hari yang sama, jumlah sembuh dinyatakan sebanyak 10.226 orang dan meninggal dunia sebanyak 372 orang.
Meski tak lagi mewajibkan rapid test di seluruh daerah, namun Budi membantah jika pihaknya tidak menjalankan protokol kesehatan. Dia menyebut protokol kesehatan berupa 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan tetap masih diterapkan.
"Sekarang kalau menggunakan transportasi darat, kami tidak menerapkan rapid test tapi tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Masih ada SE menyangkut 3 M penumpang pengemudi wajib menggunakan masker, wajib pakai hand sanitizer dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan libur panjang nanti, pihaknya tak akan melarang masyarakat melakukan perjalanan. Meski demikian, Kemenhub meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Guna memastikan penerapan protokol kesehatan itu, pihaknya akan mengerahkan petugas untuk mengeceknya. Namun, ia tak merinci lebih jauh soal di mana pengecekan akan dilakukan atau pun sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang melanggarnya.
"Prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bepergian, namun dengan catatan protokol kesehatan harus ketat. Pak Menteri menekankan di beberapa tempat akan ada pengecekan kepatuhan masyarakat terkait covid-19," tutupnya.