Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik dari besaran 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 akan memengaruhi konsumsi masyarakat. Daya beli masyarakat diprediksi sulit tumbuh signifikan sesuai dengan target pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daya beli tahun depan sulit naik, khususnya bagi masyarakat 40 persen dengan pengeluaran terbawah dan kelas menengah rentan miskin," ungkap Bhima kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).
Jika konsumsi masyarakat tak tumbuh signifikan maka pertumbuhan ekonomi juga sulit kembali ke level 5 persen. Untuk itu, Bhima menganggap keputusan pemerintah mengenai upah minimum ini bertolak belakang dengan target pemerintah yang menginginkan pertumbuhan ekonomi pulih ke kisaran 5 persen.
"Seharusnya upah naik, tujuan upah minimum untuk melindungi daya beli buruh. Ini juga bagian dari perlindungan sosial yang seharusnya diperjuangkan oleh pemerintah," kata Bhima.
Terlebih, sambung Bhima, banyak buruh yang gajinya dipotong, dirumahkan, atau jumlah tunjangan dipotong. Alhasil, pemerintah perlu memberikan perlindungan lebih kepada buruh.
"Maka setidaknya upah minimum naik meskipun perlu didiskusikan secara tripartit, serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk mediasi," ujar Bhima.
Selain itu, Bhima menilai keputusan mengenai upah minimum yang tak naik tahun depan semakin memperlihatkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada pengusaha. Diketahui, pemerintah sebelumnya telah memotong jumlah pesangon buruh dari maksimal 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sejak awal pemerintah itu berpihak pada pengusaha, padahal pemerintah seharusnya lihat kepentingan buruh juga. Sudah banyak hak buruh dikurangi di Omnibus Law, kemudian upah minimum," jelas Bhima.
Padahal, kenaikan upah minimum bisa mempercepat pemulihan ekonomi. Bhima mencontohkan bahwa saat krisis di Amerika Serikat (AS) beberapa tahun silam, pemerintah AS justru menaikkan upah minimum.
Lihat juga:Buruh Sesalkan Upah Minimum 2021 Tak Naik |
"Ini untuk perlindungan sosial, jadi logikanya ke sana. Dengan upah minimum naik, ini untungkan pengusaha juga, permintaan otomatis naik, itu bisa percepat pemulihan ekonomi," kata Bhima.
Sependapat, Ekonom Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penetapan upah minimum 2021 yang sama dengan 2020 akan memengaruhi konsumsi rumah tangga tahun depan. Biasanya, beberapa perusahaan manufaktur kerap memberikan upah di garis upah minimum.
Artinya, upah yang diterima mayoritas buruh di sektor manufaktur tak akan naik tahun depan. Sementara, upah minimum biasanya tak berdampak terhadap karyawan yang sudah memiliki posisi tinggi di perusahaan karena upahnya sudah jauh di atas aturan upah minimum.
"Kemudian biasanya sektor perdagangan dan pertanian tidak mengacu ke upah minimum, tapi tergantung hasil dari hasil produksi dan penjualan di sektor itu. Kebanyakan yang bergantung dengan upah minimum adalah buruh," terang Yusuf.
Ia bilang pemerintah perlu mengkaji upah minimum tahun depan. Jika pertumbuhan ekonomi melonjak pada pertengahan 2021 maka harus ada surat edaran baru terkait upah minimum.
"Jadi dilihat pertengahan 2021, kalau ekonomi membaik mungkin bisa terbitkan surat edaran baru. Ini untuk akomodasi dua kepentingan, pengusaha dan buruh," jelas Yusuf.