Pemerintah akan menelurkan program baru dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.
Ketentuan mengenai JKP diatur dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sekilas, JKP memang memberikan segudang manfaat bagi korban PHK. Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai sebetulnya JKP justru berasal dari pekerja dan buruh dan ditujukan untuk pekerja dan buruh sendiri. 2 sumber pendanaan terakhir, misalnya, berasal dari iuran peserta sendiri.
Porsi pemerintah, seperti disebutkan dalam UU Cipta Kerja, tidak banyak hanya modal di awal saja. "Jadi yang dirugikan ya buruh, JKP ini jadi oleh buruh untuk buruh," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Untuk besaran iuran JKK, yakni pada rentang 0,24 persen-1,74 persen dari gaji bergantung pada risiko kerja. Lalu, iuran JKM sama rata 0,3 persen dari gaji. Kedua iuran itu dibayarkan oleh pengusaha.
Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji di mana sebesar 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan untuk JP, pengusaha membayar 2 persen dan pekerja 1 persen, sehingga total iurannya 3 persen dari gaji.
Jadi, secara total pemberi kerja membayar 10,24 persen sampai 11,74 persen untuk membayar jaminan sosial per bulan. Untuk JKP nantinya, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menarik iuran baru, tapi melakukan rekomposisi iuran dari 4 program tersebut.
"Saya bilang JKP ini tidak jelas iurannya dari mana, sementara pengusaha ngotot tidak mau menambah iuran, tapi mengenai rekomposisi silakan. Jadi, pengusaha hanya parkir ulang, diambil dari sebelah dimasukkan ke JKP, hanya mengubah parkirannya," jelasnya.
Padahal, rekomposisi iuran itu, lanjutnya, bukannya tanpa konsekuensi. Pertama, risiko rekomposisi iuran itu mempengaruhi daya tahan program (yang dialihkan iurannya ke JKP) dalam membayarkan manfaat kepada peserta dalam jangka panjang.
Pasalnya, besaran iuran yang ditetapkan untuk masing-masing program sebetulnya sudah melalui perhitungan aktuaria. Meskipun, Menko Airlangga beberapa kali menegaskan rekomposisi itu tidak akan mengurangi manfaat program lainnya.
"Secara umum saya katakan bahwa JKK, JKM, JHT, dan JP ini sudah dihitung sedemikian rupa oleh aktuaris yang memastikan agar program ini jangan sampai mandek atau buntung di tengah jalan, karena tidak mampu membayar manfaat," katanya.
Dugaan Timboel, pemerintah akan mengalihkan iuran JKK dan JKM kepada JKP. Bukan JHT dan JP yang merupakan tabungan pekerja dan buruh, sehingga dikhawatirkan pengalihannya menimbulkan konflik.
Berdasarkan catatannya, dana kelolaan JKK mencapai Rp35 triliun hingga Rp36 triliun tahun lalu, sedangkan JKM senilai Rp12 triliun-Rp13 triliun. Besarnya dana kelolaan itu, diprediksi menjadi pertimbangan pemerintah untuk rekomposisi pada JKP, karena pemerintah menilai rekomposisi iuran tidak akan mematikan program.
"Kalau menurut saya ini akan mengurangi kemampuan program tersebut di kemudian hari. Kalau saya menginterpretasikan itu sebagai subsidi antar program, yang sebetulnya dilarang dalam UU SJSN dan UU BPJS, direksi dilarang melakukan subsidi antar program dan pemerintah tidak boleh juga," jelasnya.
Kedua, Timboel memprediksi, besaran persentase iuran yang dialihkan kepada JKP tidak mampu mendukung program itu memenuhi manfaatnya. Ia menyebut peluang rekomposisi iuran paling besar dari JKK dan JKM yang masing-masing iurannya sebesar 0,24 persen-1,74 persen dan 0,3 persen dari gaji pekerja.
"Kalau pun nilainya dikurangi, misalnya 0,1 persen ke JKP, itu tidak signifikan untuk bisa memastikan program itu memberikan manfaat kepada pekerja PHK, itu tidak besar manfaat yang diberikan," katanya.
Belum lagi, jumlah PHK yang tiap hari makin bertambah. Ia mengaku melihat potensi program ini nantinya bisa mandek di tengah jalan karena tidak mampu memenuhi manfaat yang dijanjikan, lantaran tidak memiliki daya tahan dari sisi pendanaan.
"Sebaiknya memang ada iuran baru, karena logikanya iuran yang sekarang sudah dihitung oleh aktuaris karena kalau diambil takut ganggu (keberlangsungan program). Oleh sebab itu, harus dibuat iuran baru, dan konsekuensinya pengusaha nambah iuran, tapi kan pemerintah tidak mau begitu," paparnya.
Ketiga, ia meragukan pemenuhan manfaat JKP kepada korban PHK serupa dengan ketentuan pesangon. Menurutnya, manfaat JKP berupa uang tunai selama maksimal 6 bulan adalah bagian dari pesangon.
Dalam UU Cipta Kerja, total pesangon yang diberikan kepada korban PHK maksimal 25 kali upah. Rinciannya, diberikan oleh pengusaha sebanyak 19 kali upah, terdiri dari uang pesangon maksimal 9 kali upah dan uang penghargaan masa kerja sebanyak 10 kali upah. Sisanya, ditanggung oleh pemerintah melalui program JKP sebanyak 6 kali upah.
"Persoalannya dalam JKP apakah buruh berhak mendapat 6 bulan semuanya? Kalau 4 bulan, dia sudah dapat kerja lagi, apakah sisanya 2 bulan masih dapat? Artinya, 6 ini milik pekerja tapi dibayarkan per bulan, apakah kalau sudah dapat kerja setelah 4 bulan, lalu sisanya diberikan?" ucapnya.
Ia juga mempertanyakan besaran uang tunai yang nantinya diberikan kepada korban PHK. Jika menganut ketentuan pesangon, maka uang itu seharusnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah semua alasan PHK berhak menerima manfaat JKP, atau hanya PHK dengan alasan tertentu. Secara umum, masih banyak pertanyaan terkait teknis program JKP. Karenanya, ia berharap pemerintah terbuka saat proses pembuatan PP yang merupakan aturan teknis JKP.
"Makanya, saya bilang kalau pemerintah sedang membuat PP harusnya melibatkan masyarakat, kalau di sini berarti serikat pekerja. Tapi, apakah serikat pekerja diundang? Belum juga, sampai sekarang," tuturnya.
Lihat juga:11,95 Juta Pekerja Sudah Kantongi BLT Corona |
Selanjutnya, Timboel menuturkan sumber pendanaan JKP dari dana operasional BPJS Ketenagakerjaan juga berpotensi mengurangi hak peserta, khususnya dari program JHT. Sebab, sumber dana operasional BPJS Ketenagakerjaan sendiri berasal dari iuran dan hasil investasi.
Selama ini, hasil investasi dikurangi untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari gaji direksi dan karyawan. Ke depannya, ia memastikan dana operasional akan bertambah untuk mendanai program JKP, artinya berkurangnya hasil investasi juga semakin besar.
Padahal, selama ini hasil investasi, usai dikurangi untuk operasional gaji direksi dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, dialokasikan untuk imbal hasil JHT dalam bentuk tambahan saldo JHT.
"Sekarang, muncul pengembangan lagi, investasi dipotong lebih banyak untuk dana operasional karena dialihkan kepada JKP, sehingga imbal hasilnya JHT menurun. Jadi, ini pekerja mengorbankan haknya pekerja sendiri, JKP itu kayak rekayasa iuran saja," tuturnya.