Banyak PHK, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melonjak

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 16:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan naik 44 persen pada September 2020 karena angka PHK naik.
Pencairan klaim jaminan hari tua melonjak 44 persen pada September 2020. Kenaikan terjadi akibat tingginya angka PHK akibat corona. Ilustrasi. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jumlah pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 271 ribu kasus pada September 2020. Jumlahnya meningkat 44 persen dari 188 ribu kasus pada September 2019.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan nilai pencairan juga meningkat 47,82 persen dari Rp2,3 triliun menjadi Rp3,4 triliun dalam sebulan terakhir.

"Tren permintaan klaim JHT memang meningkat sejalan dengan tingginya angka PHK akibat dampak pandemi covid-19," ungkap Utoh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utoh mengatakan jumlah pencairan klaim juga meningkat secara kumulatif dari Januari-September 2020. Totalnya mencapai 1,98 juta kasus atau naik 22,22 persen dari 1,62 juta kasus pada Januari-September 2019.

Sementara nilai pencairan mencapai Rp24,5 triliun. Jumlahnya naik 26,28 persen dari Rp19,4 triliun pada periode yang sama.

Untuk mengajukan klaim, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen sesuai syarat pengajuan pencairan klaim. Cara lain, dengan pengajuan secara online melalui situs resmi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta perlu mengunggah dokumen sesuai ketentuan melalui situs tersebut. Setelah itu, mereka juga perlu menyertakan konfirmasi melalui e-mail dan akan diproses oleh lembaga yang bersulih nama dari BPJS Ketenagakerjaan itu.

[Gambas:Video CNN]

Setelah itu, peserta bisa mengambil hasil pencairan di kantor cabang BP Jamsostek mana saja. Utoh menyarankan peserta sebaiknya mengambil di kantor cabang yang tidak ramai antrian.

Di sisi lain, Utoh mengingatkan agar peserta tidak kaget terkait kebijakan pengenaan pajak sebesar 5 persen dari total pencairan untuk nominal pengajuan klaim di atas Rp50 juta. Hal ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas uang manfaat pensiun atau JHT dari pemerintah.

Ketentuan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER