BPJS Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dijalankan pemerintah sebagai tindak lanjut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja tak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.
Meski Pasal 82 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ketentuan peserta JKP adalah mereka yang membayar iuran, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan iuran tersebut nantinya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
"Program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja," ucapnya ketika dihubungi CNNIndonesia.com Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utoh melanjutkan pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjalankan JKP yang diamanatkan Undang undang Cipta Kerja.
Namun karena program ini dibayarkan oleh pemerintah, dibutuhkan suntikan dana awal ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya dan tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, dana akan diambilkan dari rekomposisi uang program yang sudah ada sebelumnya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jamin Kematian (JK).
"Program ini tentunya akan memerlukan pendanaan yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang eksisting atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Utoh, skema lebih detail terkait pendanaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang dibahas bersama perwakilan buruh dan pengusaha.
"Hal ini juga masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut agar ketahanan dana jaminan sosial dan pelaksanaan program tetap berkesinambungan," tandasnya.